Hendak Jual Tiga Perempuan ke Arab Saudi dan UEA Seharga Rp 40 Juta, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI). Korbannya, tiga orang perempuan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK saat konfrensi pers mengatakan, kasus TPPO dan PMI itu diungkap di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan pria berinisial F (47) tersangka.

Baca juga :  Dapat Hibah Tanah, Polda Jatim Pastikan Bangun Kompi Brimob Di Sampang

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto.

“Dari pengakuan tersangka, tiga perempuan itu akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab,” katanya.

Modus operandi tindak pidana perdagangan orang itu dengan cara membeli dan menjual kembali untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Tersangka F membeli korban S (39 tahun) seharga Rp 15 juta dari tersangka B yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut akan menjual kembali ke teman F atas nama Abu Hasan warga negara Arab Saudi senilai Rp 40 juta.

Baca juga :  Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

Kemudian, korban berinisiak D dan P dibeli tersangka F dari M yang juga ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 15 juta. Perempuan malang itu akan dijual kepada warga Uni Emirat Arab senilai Rp 40 juta.

“Ketiga korban ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Kapolres AKBP Hendro Sukmono saat konfrensi pers, Selasa (3/12/2024) siang.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Bertemu Ulama Madura, Mahfud MD Serukan Pemilu Damai

“Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. (*/pen)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Berita Terbaru

Opini

Kuasa dan Onanisme Republik

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:28 WIB