Hendak Jual Tiga Perempuan ke Arab Saudi dan UEA Seharga Rp 40 Juta, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI). Korbannya, tiga orang perempuan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK saat konfrensi pers mengatakan, kasus TPPO dan PMI itu diungkap di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan pria berinisial F (47) tersangka.

Baca juga :  Bela Petani, DPRD Pamekasan Kawal Penuh Realisasi Pupuk Bersubsidi

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto.

“Dari pengakuan tersangka, tiga perempuan itu akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab,” katanya.

Modus operandi tindak pidana perdagangan orang itu dengan cara membeli dan menjual kembali untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Tersangka F membeli korban S (39 tahun) seharga Rp 15 juta dari tersangka B yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut akan menjual kembali ke teman F atas nama Abu Hasan warga negara Arab Saudi senilai Rp 40 juta.

Baca juga :  Tak Transparan, Proyek Drainase Rp 300 Juta Jadi Sorotan Kejari Sampang

Kemudian, korban berinisiak D dan P dibeli tersangka F dari M yang juga ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 15 juta. Perempuan malang itu akan dijual kepada warga Uni Emirat Arab senilai Rp 40 juta.

“Ketiga korban ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Kapolres AKBP Hendro Sukmono saat konfrensi pers, Selasa (3/12/2024) siang.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Dapat Hibah Tanah, Polda Jatim Pastikan Bangun Kompi Brimob Di Sampang

“Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. (*/pen)

Berita Terkait

Truk Crane Milik DLH Sampang Mati Pajak 5 Tahun, DPRD: Bukan Sekadar Lalai Tapi Pembiaran!
Hidup di Rumah Gedek, Warga Sampang 4 Tahun Menderita Tumor Tanpa Uluran Pemerintah
Belasungkawa untuk Affan Kurniawan, Mahasiswa dan Ojol Nyalakan Seribu Lilin di Depan Mapolres Sampang
95 Desa di Sampang Kekeringan, Warga Terpaksa Jalan 3 Kilometer Cair Air Bersih
Nelayan Sampang Lapor Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 6,3 Miliar Ke Polda Jatim
Warga Sampang Wajib Waspada, Aksi Pencurian Sapi Mulai Terjadi
Meriah! Santri Yayasan Al Madaniyah Atsarus Salafiyah Ramaikan HUT ke-80 RI Lewat Kirab Budaya
Dinas Pertanian Sampang Dorong Petani Kembangkan Tembakau Aromatik

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:18 WIB

Truk Crane Milik DLH Sampang Mati Pajak 5 Tahun, DPRD: Bukan Sekadar Lalai Tapi Pembiaran!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:12 WIB

Hidup di Rumah Gedek, Warga Sampang 4 Tahun Menderita Tumor Tanpa Uluran Pemerintah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Belasungkawa untuk Affan Kurniawan, Mahasiswa dan Ojol Nyalakan Seribu Lilin di Depan Mapolres Sampang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:47 WIB

95 Desa di Sampang Kekeringan, Warga Terpaksa Jalan 3 Kilometer Cair Air Bersih

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Nelayan Sampang Lapor Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 6,3 Miliar Ke Polda Jatim

Berita Terbaru