BPBD Pamekasan Serahkan Santunan kepada Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat Akibat Kebakaran

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyerahkan santuanan kepada korban meninggal dunia dan luka berat akibat bencana kebakaran.

Santunan berupa uang tunai tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Pamekasan Akhmad Dhofir Rosidi mengatakan, bencana angin kencang dan kebakaran lahan terjadi pada tahun lalu. Bencana tersebut mengakibatnya adanya korban luka berat hingga meninggal dunia.

Dengan demikian, pada 12 November 2024, BPBD Pamekasan bersurat kepada Pemprov Jatim untuk menyalurkan santunan kepada korban bencana tersebut. Hasilnya, sebanyak empat warga mendapatkan santunan.

Baca juga :  Rektor IAIN Madura Berharap KKN Kolaboratif Antar Perguruan Tinggi Jadi Kekuatan Kemajuan Madura

Yakni, korban meninggal dunia atas nama Sanaryam warga Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. Lalu, korban luka berat di bagian kepala atas nama Agus warga Dusun Sajum, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Kemudian, korban patah tulang rusuk dan luka berat di bagian kepala atas nama Sudeh. Perempuan tersebut asal Dusun Ronrongan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

“Korban keempat atas nama Muharrimah, warga Dusun Buddagan, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan. Dia mengalami patah tulang,” katanya.

Terakhir, korban meninggal dunia atas nama Moh. Sinin warga Dusun Barat, Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota Pamekasan.

Baca juga :  Pengadaan Tandon Disperindag Pamekasan Dicurigai BPK, PPTK Sebut Hanya Miskom

“Santunan yang diberikan hari ini untuk korban atas nama Sudeh dan Muharrimah,” kata pria yang jabatan definitifnya sebagai Sekretaris BPBD Pamekasan itu. (pen)

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura
Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:54 WIB

Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB