Ada Nama Yupang Di Balik Pembabatan Hutan Mangrove Pantai Selatan Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBABATAN hutan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilakukan orang-orang berpengaruh di Kota Gerbang Salam. Berikut penelusuran Klik Madura.

******************

okasi pembabatan hutan mangrove di pantai selatan Pamekasan tepat berada di belakang Hotel Bintang yang mangkrak sejak 2011 lalu. Sumber Klik Madura menyebut, hotel dengan bentuk perahu tersebut tersebut milik PT Limusin.

Hotel yang menghadap utara itu disegel oleh masyarakat pada 2011 lalu. Usai penyegelan tersebut, pembangunan sempat berlanjut, namun akhirnya mangkrak hingga sekarang.

Beberapa waktu lalu, lahan di belakang hotel tersebut digarap. Hutan mangrove yang ada dibabat menggunakan alat berat.

Baca juga :  Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg TMS Ditutup, KPU Pamekasan segera Tetapkan DCS

Penggarap lahan tersebut adalah Herman Kusnadi. Dia merupakan mantan plt Sekda Pamekasan. Namun, ternyata Herman hanya kuasa usaha, bukan pemilik lahan.

Penelusuran KLIK MADURA, lahan seluas 4 hektare itu merupakan hak milik sejumlah orang. Setidaknya, ada delapan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut.

Salah satu SHM lahan tersebut atas nama Yupang. Dia merupakan pengusaha besar di Madura. Dia juga bos di PT Budiono yang selama ini mengelola garam di Pamekasan.

Herman Kusnadi, selaku kuasa usaha penggarapan lahan mangrove itu memastikan bahwa lahan yang digarap bukan milik PT Budiono. Lahan yang ditumbuhi mangrove itu milik pribadi.

Baca juga :  UMK Pamekasan 2026 Diusulkan Naik 5,5 Persen

Herman Kusnadi mengakui bahwa SHM itu atas nama beberapa orang. Salah satunya, atas nama Yupang. “Ingat lho ya, bukan atas nama PT, karena kalau atas nama PT itu hak guna bangunan,” terangnya.

Mantan kepala Dispendukcapil Pamekasan itu mengaku mengantongi surat kuasa penggarapan lahan tersebut. Surat kuasa itu dari Pang Budianto atau biasa disapa Yupang. “Surat kuasa itu ada di pengacara saya,” kata Herman.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu viral video alat berat membabat hutan mangrove di pantai selatan, Pamekasan. Beragam respons ditunjukkan masyarakat.

Baca juga :  Three Five Cafe and Resto Kembali Hadir dengan Nuansa Kekinian

Mulai dari penolakan hingga aksi demonstrasi. Akibatnya, aktivitas pembabatan hutang bakau itu dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. (*)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi
Optimalkan Layanan UHC Pamekasan, Edy Gelora Desak Tambahan Anggaran Rp12 Miliar
74 KDKMP di Pamekasan Lolos Verifikasi, Diskop UKM Siapkan Pelatihan Pengurus
Jelang Hadapi Madura United, Skuad Bhayangkara FC Matangkan Latihan di Lapangan Puri Dewata Mini Soccer 

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:30 WIB

Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Optimalkan Layanan UHC Pamekasan, Edy Gelora Desak Tambahan Anggaran Rp12 Miliar

Berita Terbaru