Ada Nama Yupang Di Balik Pembabatan Hutan Mangrove Pantai Selatan Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBABATAN hutan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilakukan orang-orang berpengaruh di Kota Gerbang Salam. Berikut penelusuran Klik Madura.

******************

okasi pembabatan hutan mangrove di pantai selatan Pamekasan tepat berada di belakang Hotel Bintang yang mangkrak sejak 2011 lalu. Sumber Klik Madura menyebut, hotel dengan bentuk perahu tersebut tersebut milik PT Limusin.

Hotel yang menghadap utara itu disegel oleh masyarakat pada 2011 lalu. Usai penyegelan tersebut, pembangunan sempat berlanjut, namun akhirnya mangkrak hingga sekarang.

Beberapa waktu lalu, lahan di belakang hotel tersebut digarap. Hutan mangrove yang ada dibabat menggunakan alat berat.

Baca juga :  Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Penggarap lahan tersebut adalah Herman Kusnadi. Dia merupakan mantan plt Sekda Pamekasan. Namun, ternyata Herman hanya kuasa usaha, bukan pemilik lahan.

Penelusuran KLIK MADURA, lahan seluas 4 hektare itu merupakan hak milik sejumlah orang. Setidaknya, ada delapan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut.

Salah satu SHM lahan tersebut atas nama Yupang. Dia merupakan pengusaha besar di Madura. Dia juga bos di PT Budiono yang selama ini mengelola garam di Pamekasan.

Herman Kusnadi, selaku kuasa usaha penggarapan lahan mangrove itu memastikan bahwa lahan yang digarap bukan milik PT Budiono. Lahan yang ditumbuhi mangrove itu milik pribadi.

Baca juga :  Terlibat Laka Lantas di Sampang, Mobil Mini Bus Ringsek Parah

Herman Kusnadi mengakui bahwa SHM itu atas nama beberapa orang. Salah satunya, atas nama Yupang. “Ingat lho ya, bukan atas nama PT, karena kalau atas nama PT itu hak guna bangunan,” terangnya.

Mantan kepala Dispendukcapil Pamekasan itu mengaku mengantongi surat kuasa penggarapan lahan tersebut. Surat kuasa itu dari Pang Budianto atau biasa disapa Yupang. “Surat kuasa itu ada di pengacara saya,” kata Herman.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu viral video alat berat membabat hutan mangrove di pantai selatan, Pamekasan. Beragam respons ditunjukkan masyarakat.

Baca juga :  Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Mulai dari penolakan hingga aksi demonstrasi. Akibatnya, aktivitas pembabatan hutang bakau itu dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. (*)

Berita Terkait

Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan
KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim
Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa
Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta
Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi
Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 
Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan
Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:08 WIB

KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 

Berita Terbaru