Wardi, Terdakwa Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi Mulai “Bernyanyi” di Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi mulai bernyanyi. Dia menyebut, aksi melanggar hukum yang dilakukan itu atas permintaan temannya berinisial S.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (20/06/2023).

Wardi mengaku, alasan utama mendistribusikan pupuk ilegal bukan untuk mencari keuntungan. Tetapi, dia hanya membantu temannya yang meminta dicarikan pupuk. “Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan.

Dijelaskan, Wardi mendapat modal sebesar Rp 50 juta. Dengan modal itulah, pria yang pernah menjabat Ketua PPS salah satu desa di Kecamatan Bluto itu mengumpulkan pupuk bersubsidi dan hendak dikirim ke Jawa.

Baca juga :  Demo Soal Pupuk di Kantor DPRD Sampang, Peserta Aksi Pingsan Terkena Injak

Wardi mengumpulkan pupuk yang tidak digunakan para petani anggota kelompok tani (poktan) miliknya. Kemudian, dia juga membeli dari petani lain.

Menurut Wardi, meski menjalin hubungan bisnis dengan temannya yang berinisial S, dia jarang berkomunikasi. Bahkan, seingat dia, hanya dua kali bertemu langsung.

Namun, pengakuan Wardi kurang kuat. Sebab, serah terima uang Rp 50 juta yang dijadikan modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak dilengkapi kwitansi.

Di hadapan majelis hakim, Wardi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan S. Dia bertemu sepekan sebelum rencana distribusi 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan digagalkan oleh Polres Sumenep pada Rabu (08/03/2023). (fix/diend)

Baca juga :  Lora Midi Dampingi Santri Ponpes Al Muqri Belajar Membatik

Berita Terkait

Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam
Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu
AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga
Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean
Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon
Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari
Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas
PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:27 WIB

Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:43 WIB

AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:04 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon

Berita Terbaru

Catatan Pena

Laut Madura di Pusaran Denyut Ekonomi Global

Kamis, 26 Mar 2026 - 03:55 WIB