Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP || KLIKMADURA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur bersama sejumlah lembaga yang konsen mengawal isu lingkungan melakukan inventarisasi di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura.

Hasilnya, diketahui seluas 21 hektare laut di kampung tersebut dikuasi perseorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM). Kondisi itu dinilai sebagai ancaman serius dari privatisasi wilayah pesisir.

Dengan demikian, Walhi Jatim mendesak pemerintah mencabut SHM seluas 21 hektare laut tersebut. Sebab, penguasaan laut untuk kepentingan bisnis itu bisa mengancam ekosistem dan perekonomian warga.

Baca juga :  Polisi Selidiki Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan

“Jika dibiarkan, bukan hanya akan menghancurkan ekosistem laut tetapi juga bisa memiskinkan warga yang saat ini sudah dalam kondisi rentan,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jatim.

Pengusaan laut tersebut dikabarkan untuk kepentingan bisnis. Yakni, akan dibangun tambak garam sehingga pohon-pohon mangrove yang secara alami menjadi pelindung daratan dari ancaman abrasi terancam hilang.

Akibatnya, banjir rob mengancam rumah-rumah warga dan infrastruktur yang ada. Sebab, saat sekarang bencana alam tersebut sudah terjadi hampir setiap bulan.

Apalagi, keberadaan tambak garam itu tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi warga. Hanya segelintir orang yang meruap keuntungan dari bisnis garam tersebut.

Baca juga :  Dapat Remisi Hari Anak Nasional, Dua WBP Rutan Kelas II-B Sumenep Bebas

Dengan demikian, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Kepemilikan laut itu merupakan perampasan terhadap ruang gerak masyarakat Dusun Tapakerbau.

“Alihfungsi laut menjadi tambak garam membuat masyarakat semakin terpinggirkan dan tidak punya akses ke laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian dan penopang kebutuhan hidup,” katanya.

Wahyu Eka Setyawan juga mendesak Pemprov Jatim menindak lanjuti persoalan tersebut. Sebab, berdasarkan Perda Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW disebutkan bahwa pesisir Sumenep merupakan kawasan lindung.

Kemudian, Pemkab Sumenep diminta tidak menerbitkan izin usaha tambak garam di lokasi tersebut. Harapannya, SHM yang mencaplok pantai Kampung Tapakerbau dicabut dan tidak ada aktivitas pembangunan tambak garam. (diend)

Baca juga :  Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Sumenep Amankan 10 Pelaku Kriminal

Berita Terkait

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan
Replacement Pelabuhan Sapudi Dinilai Abaikan Rakyat, Kuli dan Pemilik Perahu Protes Keras
Bupati Achmad Fauzi Apresiasi Penetapan Syaikhona Kholil dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Minggu, 23 November 2025 - 00:40 WIB

Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub

Kamis, 20 November 2025 - 03:58 WIB

Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas

Berita Terbaru