SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan restorative justice bersama Kejaksaan Negeri Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan kesepakatan ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi, serta seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata pada aspek penegakan hukum.
Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi agar tercapai penyelesaian yang adil, memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta memberikan kesempatan bagi korban memperoleh pemulihan.
Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sumenep siap memperkuat kerja sama ini dengan mengkolaborasikan program-program keadilan restoratif dengan kegiatan penguatan sosial yang selama ini telah berjalan di daerahnya.
“Tidak semua perkara hukum harus diselesaikan dengan cara penegakan hukum yang kaku. Ada hal-hal yang perlu dilihat dari sisi sosial dan kemanusiaan agar keadilan bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Bupati Fauzi.
Ia optimistis, Sumenep memiliki prospek yang baik dalam menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu didukung oleh faktor agama, budaya lokal, serta kondisi sosial masyarakat yang masih sangat kuat dalam menjunjung nilai-nilai musyawarah dan gotong royong. (nda)