Suami di Sumenep Hajar Istri hingga Tewas Lantaran Syahwat Memuncak Tapi Ajakan Hubungan Intim Ditolak

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, tersangka KDRT saat diamankan di Mapolres Sumenep.

AR, tersangka KDRT saat diamankan di Mapolres Sumenep.

SUMENEP || KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki AR. Pria berusia 28 tahun itu tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. Pemicunya, sang istri menolak ajakan berhubungan intim.

Informasi yang diterima Klik Madura, penganiayaan itu terjadi berkali-kali. Di antaranya, terjadi pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadiannya di rumah mertua korban.

Kemudian, berikutnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (24/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka, tepatnya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

Baca juga :  Kasus Dugaan Fraud Bank Jatim Rp 20 Miliar Mandek, Uang Pengamanan Ratusan Juta Diduga Masuk Unit Tipikor Polres Sumenep

“Motifnya, karena korban menolak saat diajak berhubungan intim,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Korban merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Dia dipukul di bagian wajah oleh suami tercintanya hingga lebam pada bagian mata. Bahkan, korban juga dicekik.

Saat kejadian yang pertama, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Akhirnya, perempuan berusia 27 tahun itu dijemput ke rumah mertunya.

“Korban mengalami mual-mual dan tak kunjung membaik sehingga dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapat perawatan intensif,” katanya.

Baca juga :  Peringati 28 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 95, Polres Sumenep Kirim 20 Tangki Air Bersih untuk Wilayah Kekeringan

Setelah sembuh, NS kembali diantar ke rumah mertuanya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang. Dengan harapan, hubungan dengan suaminya membaik.

Namun, pada Hari Jumat (4/10/2024) penganiayaan kembali terjadi. Korban dipukul menggunakan tangan kangan hingga matanya memar.

Motif penganiayaan itu pun sama. Yakni, lantaran syahwat suaminya tidak tersalurkan karena ajakan berhubungan intim ditolak.

“Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa perawatan di Puskesmas Batang-batang,” kata mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Tim resmob akhirnya bekerja cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Baca juga :  Cekcok Soal Uang Belanja, Istri di Sampang Sabet Leher Suami Pakai Celurit

Akibatnya perbuatannya, tersangka penganiayaan itu dijerat Pasal 44 ayat (3), (2) dan (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan. (pen)

Berita Terkait

Usai Ditelpon Dasco, Menkes Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep Tangani KLB Campak
P3TM Curiga Pejabat yang Ingin Berangus Rokok Lokal Didanai Bohir
Ledakan Misterius di Ambunten! Mobil Hangus, Rumah Ambruk dan Satu Orang Terluka
Serukan Brantas Rokok Ilegal, P3TM Sebut Nur Faizin Lukai Hati Petani Madura
UNICEF-WHO Ikut Turun Tangani Campak di Sumenep, 78.569 Anak Bakal Divaksin Massal
Temuan Gubernur Khofifah, 16 Korban Meninggal Akibat Campak di Sumenep Tak Pernah Diimunisasi
Sumenep KLB Campak, 17 Orang Meninggal, Gubernur Khofifah Kirim 9.825 Vaksin MR
5 Ribu Honorer di Sumenep Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Fauzi: Bukti Keseriusan Pemkab!

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Usai Ditelpon Dasco, Menkes Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep Tangani KLB Campak

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:09 WIB

P3TM Curiga Pejabat yang Ingin Berangus Rokok Lokal Didanai Bohir

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Ledakan Misterius di Ambunten! Mobil Hangus, Rumah Ambruk dan Satu Orang Terluka

Minggu, 24 Agustus 2025 - 02:15 WIB

Serukan Brantas Rokok Ilegal, P3TM Sebut Nur Faizin Lukai Hati Petani Madura

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:06 WIB

UNICEF-WHO Ikut Turun Tangani Campak di Sumenep, 78.569 Anak Bakal Divaksin Massal

Berita Terbaru