Urgensi Perlindungan Perempuan Korban KDRT

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rifatun Hasanah, Aktivis Cendekia Muda Desa (CMD) & Forum Alumni BEM Sampang.

———–

DALAM bebearapa bulan terakhir di tahun 2024 telah banyaknya berita perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian karena faktor kekerasan di Indonesia pada 2023 mencapai 5.174 kasus. Angka itu naik 4,06 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 4.972 kasus.

Kasus KDRT menimpa salah satu selebgram atau influencer, Cut intan Nabila yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya, disusul dari daerah- daerah lain hingga beberapa hari lalu terjadi di Jawa Timur hingga hilangnya nyawa sang istri mengindikasikan kasus kekerasan masih marak terjadi.

Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan ini bukanlah hal sepele, dengan semakin banyaknya aduan kekerasan membuktikan bahwa suami mendominasi istri yang kemudian kembali pada budaya patriarki.

Kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan verbal dan fisik kepada istri merupakan bentuk intimidasi terhadap hak dan integritas perempuan. Sebagaimna diatur dalam UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga :  Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Pemicu Ratusan Siswa di Kabupaten Sampang Putus Sekolah

Perjuangan Perempuan Mempertahankan Keutuhan Keluarga 

Tak banyak berbicara, perempuan lebih memilih diam untuk menghindar ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Pemicunya beragam. Pertama, persepsi sosial yang menganggap dengan kondisi keluarga yang berantakan dan perempuan penyandang status janda, dianggap negatif sehingga perempuan mengurungkan diri untuk tidak speak up ketika terpuruk.

Kedua, melihat tumbuh kembang anak ketika tanpa seorang ayah dan keluarga yang utuh. Ketiga, independensi perempuan. Perempuan yang kesulitan perihal material maupun finansial untuk pemenuhan kebutuhan membuat perempuan berputar arah untuk melakukan gerakan menumpaskan kekerasan dalam rumah tangga.

Dari berbagai faktor inilah adanya perjuangan perempuan dalam mempertahankan rumah tangganya meskipun dalam keadaan yang begitu toxic untuk dijalankan.

Baca juga :  Refleksi Hari Hak Asasi Manusia Sedunia: Teguhkan Komitmen pada Kemanusiaan

Jika hal ini terus menerus terjadi dalam hubungan rumah tangga, maka dampaknya pada psikis dan mental perempuan itu sendiri. Dikarenakan tak adanya wadah untuk menampung berbagai kondisi yang dialami serta asumsi-asumsi masyarakat yang harus ditepis sendirian demi mendapatkan validitas masyarakat menjadi “perempuan baik”.

Sungguh perempuan memiliki posisi cukup sentral, satu sisi harus mampu mengkondisikan setiap situasi dan kondisi dalam keluarga, jika “urusan dapur” nampak oleh rumah tangga yang lain berarti perempuan mendapat gelar tak dapat menyembunyikan aib.

Padahal tidak semua dikatakan sebagai aib, dengan adanya kekerasan terhadap perempuan bukankah harus dicekam, kemudian serperti terjadinya pada kasus yang masih hangat-hangatnya beberapa hari lalu yang dirasakan warga Sumenep sampai nyawapun ikut melayang akibat kekerasan dalam rumah tangga. Ini bukanlah aib, jika tetap disembunyikan akan banyak pembunuh terselubung dalam pernikahan.

Panggilan Darurat Pemberdayaan Perempuan

Baca juga :  Cinta Bukan Pada Tempatnya

Dari data yang diungkapkan di atas beserta kejadian-kejadian hangat diperbincangkan dari bulan kemarin berkenaan kekerasan dalam rumah tangga, kini memanggil instansi pemerintah untuk terus mengawal hingga kekerasan dalam rumah tangga tidak menjadi hal yang dinormalisasikan guna manut terhadap ucapan suami dan untuk menutup “aib” keluarga.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sehingga linear untuk mengusung isu keperempuanan demi mendapatkan pendampingan secara psikis dan pemahaman agar tidak lagi lebih banyak korban.

Instansi pemerintah diharapkan menjadi episentrum baru bagi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Upaya-upaya bisa maksimal dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas predator yang tak berakal.

Juga, sesama perempuan harus saling mendukung satu dengan yang lain, dengan tidak mendiskriminasi perempuan karena mengalami KDRT. Tetapi, harus memberikan dukungan konstruktif. (*)

Berita Terkait

Akhirnya, Kelas Public Speaking Dibuka
Dua Tahun Penuh Cinta
Di Balik Lensa Media Sosial: Menyoroti Objektifikasi Perempuan dan Dampaknya
Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja
Indonesia Darurat Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda
Raperda Pesantren Pamekasan: Langkah Strategis Penguatan Pendidikan Islam
Aktualisasi Peranan Perempuan Masa Kini
Satir Rp 300 T: Ekspresi Ketidakpuasan Publik terhadap Sistem Hukum di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 06:08 WIB

Akhirnya, Kelas Public Speaking Dibuka

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:43 WIB

Dua Tahun Penuh Cinta

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:13 WIB

Di Balik Lensa Media Sosial: Menyoroti Objektifikasi Perempuan dan Dampaknya

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:09 WIB

Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:31 WIB

Indonesia Darurat Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Sejumlah warga perwakilan tiga dusun saat menyerahkan penolakan terhadap pergantian pj kades. (ISTIMEWA)

Sampang

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti

Jumat, 21 Mar 2025 - 09:33 WIB