Oleh: Ismawati Dewi, Ketua Bidang Komdigi HMI Cakraningrat.
—————
INDONESIA merupakan negara yang dikenal dengan ragam budaya dan kekayaan alamnya kini juga dikenal sebagai negara surga bagi penjudi online. Tak hanya itu kini Indonesia merupakan negara tertinggi pengguna judi online (judol) di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PPATK mencatat ada 168 juta transaksi dengan akumulasi Rp 327 triliun pada tahun 2023 dan diprediksi tembus sampai Rp 404 triliun pada tahun 2024. Dalam Laporan PPATK tersebut ada sekitar 4 juta jiwa yang terjerumus dalam judi online.
Mayoritas penggunanya bukan berasal dari kalangan dewasa saja, tetapi juga kalangan anak-anak dan remaja. Ada 80 ribu anak yang sudah terlibat transaksi judi online, di Jakarta saja pada tahun 2024 ada 1.836 anak usia 17 tahun dengan nominal transaksi Rp 2,29 Miliar.
Angka pengguna judol pada generasi muda itu saja sangat tinggi, sangat disayangkan sekali negara yang dikenal dengan ragam dan budaya serta kekayaan alamnya juga kini dikenal sebagai negara dengan jumlah tertinggi pengguna judi online.
Kini banyak trik yang dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat agar menggunakan judi online, khususnya anak-anak. Mereka memakai trik judi online gaet pemain anak-anak yang berkamuflase menjadi game online.
Kemudian, juga menampilkan iklan judi online melalui selebgram, kini judi online sangat mudah diakses oleh siapapun dan dimanapun. Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan penyelidikan dan menangkap siapa saja yg menampilkan iklan judi online untuk meminimalisir dijangkaunya anak-anak generasi bangsa.
Psikolog Klinis Personal Growth Shierlen Octavia menyampaikan, secara khusus remaja merupakan kelompok usia yang rentan mengalami kecanduan judi online, ini karena, bagian otak yang diperlukan untuk bisa berpikir panjang dan kritis belum benar-benar matang.
Oleh karena itu, anak-anak remaja menjadi lebih impulsif dalam mengikuti kehendak tanpa pertimbangan, salah satunya dalam praktik judi online. Beberapa bahaya judi online bagi remaja, di antaranya:
1. Aspek kesehatan fisik
Ketika seseorang sudah mengalami kecanduan judi online, maka aktivitas fisik mereka cenderung akan menurun seperti halnya dalam berolahraga. Hal tersebut lantaran, waktu mereka akan jauh berkurang karena dihabiskan untuk bermain dan memantau perkembangan judi online tersebut.
2. Aspek sosial
Di mana, dampaknya dapat membuat anak remaja menjadi antisosial dan cenderung menghindari bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain. Selain itu, kata Shierlen, kecanduan bermain judi online juga membuat remaja berhenti mengerjakan tugas-tugas yang lebih penting seperti tugas sekolah atau pun tugas rumah.
Kondisi itu berdampak lebih jauh terhadap performa akademik dan kepercayaan diri. Dalam jangka panjang, kecanduan judi online juga dapat meningkatkan risiko remaja lebih mudah terlibat dalam perilaku-perilaku menyimpang seperti melakukan kenakalan remaja atau mengonsumsi zat-zat terlarang.
3. Aspek psikologis
Judi online juga dapat berdampak pada psikologis remaja. Di mana, mereka akan menjadi lebih rentan mengalami depresi dan kecemasan. “Kecanduan judi online juga dapat berdampak serius terhadap kemampuan remaja untuk bisa fokus, mengontrol diri, dan mengambil keputusan.
Ada beberapa tanda yang bisa dikenali ketika remaja sudah mulai hilang kendali akibat dari judi online, seperti berikut:
- Merasakan kesulitan di sekolah atau di rumah
- Menarik diri
- Mendadak kekurangan uang dalam jumlah yang tidak sedikit
- Perubahan pola hidup Tidak bisa lepas dari ponselnya.
Meskipun undang-undang dengan tegas memberi sanksi kepada para pengguna judi online, dan presiden prabowo telah menyatakan ikut serta berperang dengan judi online, para orang tua dan masyarakat harus ikut andil dalam mengawasi anak- anaknya agar terhindar dari judi online.
Pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengawasi anak-anak, namun pemerintah sudah meningkatkan pengawasan yakni dengan memblokir situs situs judi online.
Oleh karena itu harus ada berkesinambungan antara masyarakat dengan pemerintah. Mari awasi anak-anak untuk menjaga dan mencetak generasi bangsa yang emas. (*)