SUMENEP || KLIKMADURA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmen serius untuk melindungi petani tembakau menjelang musim panen 2026.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah menetapkan titik impas sebagai batas minimal harga pembelian tembakau, sehingga hasil panen petani tidak mudah ditekan dalam proses transaksi.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap ribuan petani yang menggantungkan pendapatan dari sektor pertembakauan. Pemkab Sumenep juga meminta pedagang, gudang, hingga pabrikan menjadikan harga titik impas sebagai pedoman dalam membeli tembakau dari petani.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Melalui keputusan tersebut, pemerintah daerah berupaya menciptakan tata niaga tembakau yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian harga kepada petani saat memasuki musim pembelian.
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin petani berada dalam posisi lemah ketika hasil panennya mulai masuk pasar.
Menurut dia, harga yang layak menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha tani tembakau di Kabupaten Sumenep.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep ingin memastikan setiap petani tembakau memperoleh harga yang layak sesuai kualitas hasil panennya. Karena itu, kami menetapkan titik impas sebagai bentuk perlindungan agar petani tidak dirugikan dalam proses pembelian,” kata Bupati Fauzi, Rabu (5/8/2026).
Fauzi menegaskan, penetapan titik impas tidak sekadar persoalan menentukan nominal harga pembelian. Kebijakan tersebut dirancang sebagai instrumen perlindungan agar petani memiliki pegangan ketika berhadapan dengan mekanisme pasar.
“Titik impas ini menjadi pedoman bagi seluruh gudang maupun pabrikan dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya perdagangan yang adil,” tegasnya.
Harga Minimum Tembakau Dibedakan Berdasarkan Jenis Lahan
Dalam keputusan bupati tersebut, Pemkab Sumenep menetapkan besaran titik impas berdasarkan jenis tembakau yang dihasilkan petani. Untuk tembakau gunung ditetapkan Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.
Angka tersebut menjadi batas minimal yang harus dijadikan acuan oleh pelaku usaha dalam pembelian tembakau Madura selama musim pembelian 2026. Artinya, transaksi pembelian dari petani diharapkan tidak dilakukan di bawah nilai yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bupati Fauzi mengatakan, angka titik impas tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah memperhitungkan sejumlah aspek, mulai dari biaya yang dikeluarkan petani selama proses produksi, kualitas tembakau, perkembangan pasar, hingga keberlangsungan industri pertembakauan di Sumenep.
“Penetapan harga ini bukan dilakukan secara sepihak. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan biaya produksi, kondisi pasar, serta kepentingan petani agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat,” jelasnya.
Dalam diktum kedua keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa titik impas menjadi pedoman resmi bagi pabrikan dan/atau gudang dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura.
Ketentuan itu sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk mendorong transaksi yang lebih transparan dan memberikan perlindungan terhadap posisi tawar petani.
Bupati Minta Tidak Ada Pembelian di Bawah Titik Impas
Fauzi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau menaati keputusan tersebut. Ia berharap tidak ada praktik pembelian tembakau dengan harga di bawah batas minimal yang telah ditentukan ketika musim panen berlangsung.
“Kami berharap tidak ada lagi pembelian tembakau di bawah titik impas. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan tata niaga yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan petani, dan memberikan kepastian dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 30 Tahun 2024.
Regulasi itu menjadi pijakan Pemkab Sumenep dalam membangun tata kelola perdagangan tembakau yang lebih teratur. Pemerintah daerah ingin hubungan antara petani dengan pelaku usaha berjalan dalam mekanisme perdagangan yang sehat, terbuka, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Bupati Fauzi berharap kebijakan harga minimum tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di lapangan.
Terlebih, tembakau merupakan salah satu komoditas yang memiliki peran penting terhadap perputaran ekonomi masyarakat Sumenep.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperkuat posisi tawar petani sehingga mereka mendapatkan hasil yang sepadan dengan biaya dan tenaga yang telah dikeluarkan selama musim tanam hingga panen.
“Harapan kami, kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga tembakau di Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat posisi tawar petani. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat terus meningkat dan sektor pertembakauan tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (nda)














