BTN KC Bangkalan Ajukan Tambahan Kuota KPR Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP || KLIKMADURA – Keluhan Nanda Wirya Laksana, pemilik PT Linggarjati Trijaya Indah Developer yang mengelola Perumahan Bukit Damai Sumenep terhadap pelayanan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya klir. BTN memberikan penjelasan secara detail berkaitan dengan persoalan tersebut.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulisnya mengatakan, keluhan Nanda Wirya Laksana telah ditindak lanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang diterima oleh saudara Nanda Wirya Laksana terkait layanan yang diberikan BTN,” katanya.

Berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, Ramon Armando menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Jumlahnya juga sangat terbatas.

Baca juga :  Mas Kiai Fikri: Masyarakat Sumenep Sudah Muak dengan Janji Manis

Dengan demikian, untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari kantor wilayah dan sudah dilakukan akad kredit pada tanggal 19 Agustus 2024.

”BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 100 persen untuk dilakukan kredit,” katanya.

Kemudian, BTN juga telah mencairkan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS). Yakni, antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.

Baca juga :  Direktur Klik Madura Berbagi Tips Menulis Fun dan Efisien kepada Ribuan Santri Ponpes Al-Amien TMI Putri

Lalu, berkaitan dengan pengenaan suku bunga bagi KPR non subsidi, dipastikan sesuai dengan ketentuan bank. Ketentuan tersebut merujuk pada surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.

”Persetujuan KPR memerlukan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan, termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa dan survei on the spot (OTS). Terlebih, jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah,” katanya.

Ramon Armando memastikan BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah. BTN juga selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). (pen)

Baca juga :  Bayi Tak Berdosa Ditemukan di Masjid Al-Kautsar Sumenep

Berita Terkait

Aktivis Minta Kementerian PKP Audit Realisasi Program BSPS di Seluruh Madura
Tokoh Kades Minta Menteri Ara Klarifikasi Terkait Pernyataan Program BSPS Sumenep Dikorupsi Rp 108 Miliar
Daftar 50 Kades yang Diperiksa Kejati Jatim Terkait Kasus BSPS Sumenep, Akankah Ada Tersangka?
50 Kades Diperiksa Kejati Jatim Terkait Dugaan Mega Korupsi BSPS Sumenep
Dalami Dugaan Korupsi BSPS Sumenep, Kementerian PKP Buka Layanan Pengaduan
Dewan Pakar Sumenep Tolak Rencana Pambangunan PLTS di Kecamatan Guluk-Guluk dan Ganding
Khawatir Antiklimaks, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep
Rokok Bodong Diduga Asal Batam Gempur Pasar Madura

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 03:41 WIB

Aktivis Minta Kementerian PKP Audit Realisasi Program BSPS di Seluruh Madura

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:00 WIB

Tokoh Kades Minta Menteri Ara Klarifikasi Terkait Pernyataan Program BSPS Sumenep Dikorupsi Rp 108 Miliar

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:41 WIB

Daftar 50 Kades yang Diperiksa Kejati Jatim Terkait Kasus BSPS Sumenep, Akankah Ada Tersangka?

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:05 WIB

50 Kades Diperiksa Kejati Jatim Terkait Dugaan Mega Korupsi BSPS Sumenep

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:35 WIB

Dalami Dugaan Korupsi BSPS Sumenep, Kementerian PKP Buka Layanan Pengaduan

Berita Terbaru