SAMPANG || KLIKMADURA – Komisi II DPRD Sampang menyoroti keras Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang.
Pasalnya, salah satu kendaraan operasional dinas berupa truk crane atau bucket truck bernopol M 8217 NP tercatat mati pajak sejak Desember 2019.
Sekretaris Komisi II DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim, menyebut persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kelalaian tersebut mencoreng citra tata kelola pemerintahan daerah.
“Kasus ini bukan sekadar kelalaian belaka, melainkan bentuk pembiaran yang merusak citra tata kelola pemerintah daerah,” tegas politisi PAN itu, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini sangat fatal karena setiap tahun pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk operasional, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Kalau pajak kendaraan bisa sampai lima tahun tidak dibayar, jelas ada masalah serius. Ini bukan hanya soal DLH Perkim, tapi juga lemahnya kontrol dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang sendiri,” tandasnya.
Mustakim juga mengingatkan, pemerintah daerah seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan taat aturan.
“Masyarakat dituntut taat pajak, tapi pemerintah sendiri melanggar. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Perkim Sampang, Faisol Ansori, membantah jika pihaknya sengaja membiarkan kendaraan dinas tersebut mati pajak. Ia menyebut keterlambatan terjadi akibat hilangnya berkas kendaraan saat proses pemindahan dan penertiban arsip kantor.
“Kemarin-kemarin terkendala berkasnya ada yang tidak ditemukan sehingga menghambat proses perpanjangan. Baru ketahuan ketika mau perpanjangan dan ganti plat nomor,” jelasnya.
Faisol menegaskan, pihaknya kini sudah memproses berita kehilangan dan berkas pengganti, serta tengah menunggu penerbitan pelat nomor baru dari pihak terkait.
Kasus ini pun jadi sorotan tajam DPRD Sampang. Mustakim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (san/nda)