SAMPANG || KLIKMADURA – Berbagai cara dilakukan warga untuk mendistribusikan rokok bodong. Seperti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang, rokok tanpa pita cukai itu hendak dikirim melalui J&T Cargo.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, rokok bodong tersebut berhasil diamankan di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis, (30/1/2025) sekira pukul 22.15 WIB.
“Barang itu dikirim melalui J&T Cargo dengan keterangan barang yang dikirim adalah produk elektronik, namun setelah kami periksa, ternyata berizsi rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya, Senin, (3/2/2025).
Polres Sampang saat ini mengamankan barang bukti mobil pick up Isuzu Traga warna putih buatan tahun 2023 dengan dengan Nopol M 8088 NE.
Mobil tersebut dikendarai Moh. Zaini, sopir dari jasa pengiriman J&T Cargo, yang didalamnya terdapat delapan box produk rokok tanpa pita cukai.
Perinciannya, 2 press merk Coffe Black, 3 press merk Dubai, 5 press merk Lexy Klik Grapes dan Sampurna. Lalu, 20 press merk Papi Mami, Lexy Mango, Lexy Grapes, Dalil da. Stigma Absolute. Kemudian, 30 press merk Ys Pro Mild, 40 press merk Surya Galaxy dan Rilex, serta 91 press merk HND.
Satreskrim Polres Sampang terus mendalami dan menyelidiki terkait pengirim paket tersebut sesuai alamat yang dicantumkan. “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait pelaku-pelaku yang mengirimkan paket ini,” jelasnya.
Dalam paket tersebut, tertulis akan dikirim ke wilayah Surabaya. Namun, identitas penerimanya belum diketahui. “Paket ini melalui jalur Bangkalan, dan akan dikirim ke wilayah Surabaya,” terangnya.
Akibat perkara tersebut, pelaku akan dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 437 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 54 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (san/diend)