SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi pencurian helm yang meresahkan warga Sampang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial M (25), warga Perumahan Barisan Indah, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri helm di kawasan Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga kerap melancarkan aksinya di sekitar permukiman warga.
“Warga sudah lama resah karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Eko menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban meletakkan helm merek HRV dengan Intercom di spion kanan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah kontrakan.
“Ketika keesokan paginya korban hendak berangkat kerja, helm tersebut sudah tidak ada. Baru pada malam Selasa diketahui bahwa pelakunya adalah M,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Pamapta dan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Yakni, helm HRV warna hitam dengan intercom (headset bluetooth), satu unit handphone Android merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M-5629-PN yang digunakan dalam aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Eko. (ibn/nda)














