Polres Sampang Bekuk Kurir Narkoba Hampir 1 Kilogram, Pemilik Masih Misteri

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangkap kurir narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di jalan daerah Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jum’at, (18/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 21 tahun itu membawa barang haram dengan berat total 938,73 gram. Sayangnya, pemilik narkoba tersebut belum diketahui.

Kapolres Sampang, AKB Hartono mengatakan, kurir yang ditangkap itu merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu tersebut.

“Kami sudah mendalami kepada tersangka terkait pekerjaan ini. Dia mengatakan sudah dua kali melakukan pengiriman barang terlarang tersebut,” ujarnya, Rabu, (23/4/2025).

Baca juga :  Pengadaan Alsintan Kuras Rp5,5 Miliar, Mesin Perajang Tembakau Malah Datang Usai Musim Panen

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang sudah terbungkus sembilan plastik klip bening dan tisu.

“Total berat keseluruhan narkotika jenis sahu yang hendak dikirim oleh tersangka A kisaran 938,73 gram,” terangnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, Polres Sampang segera melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tersangka yang membawa bahan zat adiktif. Personel Polres Sampang langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini penyidik Polres Sampang sedang mendalami pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibawa oleh tersangka A. Jajaran Polres akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut hingga pemilik barang haram itu ditemukan.

Baca juga :  Mobil dan Motor Warga Banyuates Dibakar OTK, Diduga Akibat Dendam Politik Pilkada

“Kami akan terus mencari tahu dan mengejar pemilik barang yang dibawa oleh tersangka A ini,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tepatnya, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M. (san/diend)

Berita Terkait

Emil Dardak Ziarah ke Makam R.P. Mohammad Noer di Sampang, Bagian Rangkaian Hari Jadi ke-81 Jatim
Beda Kualitas, Beda Harga! Ini Rincian Harga Garam Sampang dari K3 hingga K1
60 Paket PJU Dipadatkan Jadi 8 Tender, Komisi III Sampang Ingatkan Dishub Tak Abaikan Syarat Teknis
UTM Dorong Budidaya Lele Sampang Naik Kelas Lewat Teknologi Bioflok dan Kitosan
Kontrak Segera Berakhir, 3.214 PPPK Paruh Waktu di Sampang Harap-Harap Cemas
Diduga Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, Pria 54 Tahun Asal Kecamatan Kedungdung Terancam Membusuk di Penjara
Yakin Anaknya Disantet, Lansia 80 Tahun di Sokobanah Sampang Bunuh Tetangga
Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Emil Dardak Ziarah ke Makam R.P. Mohammad Noer di Sampang, Bagian Rangkaian Hari Jadi ke-81 Jatim

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Beda Kualitas, Beda Harga! Ini Rincian Harga Garam Sampang dari K3 hingga K1

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:16 WIB

60 Paket PJU Dipadatkan Jadi 8 Tender, Komisi III Sampang Ingatkan Dishub Tak Abaikan Syarat Teknis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:26 WIB

UTM Dorong Budidaya Lele Sampang Naik Kelas Lewat Teknologi Bioflok dan Kitosan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:15 WIB

Kontrak Segera Berakhir, 3.214 PPPK Paruh Waktu di Sampang Harap-Harap Cemas

Berita Terbaru