Polres Sampang Bekuk Kurir Narkoba Hampir 1 Kilogram, Pemilik Masih Misteri

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangkap kurir narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di jalan daerah Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jum’at, (18/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 21 tahun itu membawa barang haram dengan berat total 938,73 gram. Sayangnya, pemilik narkoba tersebut belum diketahui.

Kapolres Sampang, AKB Hartono mengatakan, kurir yang ditangkap itu merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu tersebut.

“Kami sudah mendalami kepada tersangka terkait pekerjaan ini. Dia mengatakan sudah dua kali melakukan pengiriman barang terlarang tersebut,” ujarnya, Rabu, (23/4/2025).

Baca juga :  Temukan Uang Transport KPPS Ditahan, Formasa Audiensi KPU Sampang

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang sudah terbungkus sembilan plastik klip bening dan tisu.

“Total berat keseluruhan narkotika jenis sahu yang hendak dikirim oleh tersangka A kisaran 938,73 gram,” terangnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, Polres Sampang segera melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tersangka yang membawa bahan zat adiktif. Personel Polres Sampang langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini penyidik Polres Sampang sedang mendalami pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibawa oleh tersangka A. Jajaran Polres akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut hingga pemilik barang haram itu ditemukan.

Baca juga :  Kapolres Siswantoro Pimpin Langsung Tes Urine 17 Supir di Terminal Trunojoyo Sampang  

“Kami akan terus mencari tahu dan mengejar pemilik barang yang dibawa oleh tersangka A ini,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tepatnya, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M. (san/diend)

Berita Terkait

Madura Dalam Belenggu Kemiskinan, Vispol Indonesia Bedah Roadmap Kesejahteraan
Kesehatan Siswa SDN Panggung 1 Sampang Dipantau Sejak Dini Lewat Layanan Gratis
Dapur Milik Pasutri Lansia di Sampang Ludes Terbakar, Korban Berharap Uluran Tangan Pemerintah
Diskominfo Sampang Luncurkan Aplikasi EPSS, Penilaian Statistik Sektoral Kini Serba Digital
Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen
Perangi Hoaks dan Deepfake, Diskominfo Sampang Hadirkan Platform Verifikasi Konten Berbasis AI
Sekolah Rakyat Terintegrasi Sampang Resmi Dimulai, 335 Siswa Dapat Asrama, Makan, dan Pembinaan Karakter Gratis
Faisol Ansori Jadi Pj Sekda Sampang, Isu Nepotisme Mencuat, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Madura Dalam Belenggu Kemiskinan, Vispol Indonesia Bedah Roadmap Kesejahteraan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Kesehatan Siswa SDN Panggung 1 Sampang Dipantau Sejak Dini Lewat Layanan Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Dapur Milik Pasutri Lansia di Sampang Ludes Terbakar, Korban Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Diskominfo Sampang Luncurkan Aplikasi EPSS, Penilaian Statistik Sektoral Kini Serba Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen

Berita Terbaru