Polres Sampang Bekuk Kurir Narkoba Hampir 1 Kilogram, Pemilik Masih Misteri

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangkap kurir narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di jalan daerah Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jum’at, (18/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 21 tahun itu membawa barang haram dengan berat total 938,73 gram. Sayangnya, pemilik narkoba tersebut belum diketahui.

Kapolres Sampang, AKB Hartono mengatakan, kurir yang ditangkap itu merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu tersebut.

“Kami sudah mendalami kepada tersangka terkait pekerjaan ini. Dia mengatakan sudah dua kali melakukan pengiriman barang terlarang tersebut,” ujarnya, Rabu, (23/4/2025).

Baca juga :  Warga Sampang Belum Terima Undangan hingga H-1 Pencoblosan, Khawatir Disalahgunakan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang sudah terbungkus sembilan plastik klip bening dan tisu.

“Total berat keseluruhan narkotika jenis sahu yang hendak dikirim oleh tersangka A kisaran 938,73 gram,” terangnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, Polres Sampang segera melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tersangka yang membawa bahan zat adiktif. Personel Polres Sampang langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini penyidik Polres Sampang sedang mendalami pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibawa oleh tersangka A. Jajaran Polres akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut hingga pemilik barang haram itu ditemukan.

Baca juga :  Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Tanggapan Polres Sampang

“Kami akan terus mencari tahu dan mengejar pemilik barang yang dibawa oleh tersangka A ini,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tepatnya, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M. (san/diend)

Berita Terkait

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 
Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat
Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang
Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang
Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Kamis, 9 April 2026 - 22:23 WIB

Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total

Kamis, 9 April 2026 - 08:59 WIB

Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Rabu, 1 April 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:23 WIB

Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang

Berita Terbaru