SAMPANG || KLIKMADURA – Modus penipuan jual beli motor melalui media sosial kembali memakan korban. Kali ini, seorang pemuda asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang, bernama Silahul Nawa (21), kehilangan uang sebesar Rp26,2 juta usai diduga dihipnotis pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Rekkerek, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan. Awalnya, korban bersama rekannya, Samadin, tertarik membeli sepeda motor Honda PCX yang ditawarkan lewat akun Facebook bernama Mas Danang.
“Pelaku beralasan motor itu dititipkan kepada iparnya di Desa Bringin, sedangkan dia masih di Sidoarjo karena ada urusan,” jelas Kapolsek Karang Penang, Iptu Dwi Abdillah, Selasa (9/9/2025).
Setibanya di lokasi, korban diperlihatkan sepeda motor yang disebut milik pelaku. Merasa cocok, Silahul sepakat membeli dengan harga Rp26,2 juta. Uang tersebut langsung ditransfer ke rekening BRI atas nama Abdul Rohman.
Namun, ketika hendak membawa motor, pemilik asli kendaraan justru melarang. Saat itu korban baru sadar dirinya telah ditipu.
“Saya tidak menyangka bisa terjerat. Sepertinya saya dihipnotis, jadi semua perkataannya saya turuti,” ungkap Silahul dengan nada kecewa.
Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Saya ingin ada solusi. Semoga pelakunya cepat ditemukan dan uang saya bisa kembali,” pintanya. (san/nda)














