Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Pimpinan DPRD Sampang Periode 2024-2029 Segera Dilantik, Begini Komposisinya

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Duduki Jabatan Kapolres Sampang, AKBP Hartono Disambut Pedang Pora

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti
Staf Diskopindag Sampang Terciduk Nongkrong di Warung Makan Saat Jam Kerja
Warga Pulau Mandangin Tolak Rencana Pergantian Pj Kades
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Berbagi Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Anggaran Perdin Dispendukcapil Sampang Dipangkas 50 Persen
SDN Gunung Sekar 2 Sampang, Satu-satunya Sekolah Inklusi yang Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus
Bawa Istri Orang Malam Hari, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok
Intensitas Air Semakin Tinggi, Baznas Tanggap Bencana Sampang Turun Bantu Warga

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:33 WIB

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Staf Diskopindag Sampang Terciduk Nongkrong di Warung Makan Saat Jam Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:46 WIB

Warga Pulau Mandangin Tolak Rencana Pergantian Pj Kades

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:29 WIB

Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Berbagi Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:08 WIB

Anggaran Perdin Dispendukcapil Sampang Dipangkas 50 Persen

Berita Terbaru

Sejumlah warga perwakilan tiga dusun saat menyerahkan penolakan terhadap pergantian pj kades. (ISTIMEWA)

Sampang

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti

Jumat, 21 Mar 2025 - 09:33 WIB