Ditetapkan Tersangka, Tiga Kreator Film Guru Tugas Akeloy Production Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA || KLIKMADURA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang kreator film pendek berjudul guru tugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang kru Akeloy Production tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

Informasi penahanan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A itu ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024. Kemudian, dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

Baca juga :  Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Dijelaskan, peran dari ketiga tersangka itu beragam. Perinciannya, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Ketiga kreator konten asal Kabupaten Bangkalan, Madura itu dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*/diend)

Berita Terkait

PHE WMO: Lestarikan Lingkungan, Geliatkan Perekonomian
Ruang Digital Tak Boleh Jadi Ancaman, KOPRI Jatim Desak Diskominfo Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika, Disamarkan dalam Muatan Keramik
IKABU Nusantara Teguhkan Khidmah, Siap All Out Sukseskan Muktamar Ke-35 NU
Meluruskan Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali: Bapak Arif Guru Saya, Ini Hanya Miskomunikasi
Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa
Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 06:26 WIB

PHE WMO: Lestarikan Lingkungan, Geliatkan Perekonomian

Kamis, 24 September 2026 - 01:25 WIB

Ruang Digital Tak Boleh Jadi Ancaman, KOPRI Jatim Desak Diskominfo Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:19 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika, Disamarkan dalam Muatan Keramik

Senin, 20 Juli 2026 - 09:13 WIB

IKABU Nusantara Teguhkan Khidmah, Siap All Out Sukseskan Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:53 WIB

Meluruskan Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali: Bapak Arif Guru Saya, Ini Hanya Miskomunikasi

Berita Terbaru