Ditetapkan Tersangka, Tiga Kreator Film Guru Tugas Akeloy Production Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA || KLIKMADURA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang kreator film pendek berjudul guru tugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang kru Akeloy Production tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

Informasi penahanan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A itu ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024. Kemudian, dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

Baca juga :  Resmi Jabat Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf. Herik Prasetiawan Akan Belanja Masalah

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Dijelaskan, peran dari ketiga tersangka itu beragam. Perinciannya, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Ketiga kreator konten asal Kabupaten Bangkalan, Madura itu dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*/diend)

Berita Terkait

Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa
Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN
Terseret Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Mantan Anggota DPR RI Masuk Bui
Kejati Jatim Jebloskan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep ke Penjara, Negara Rugi Rp26 Miliar
Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim
Terlibat Penjarahan di Polsek Tegalsari, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polda Jatim
UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:17 WIB

Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:54 WIB

Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:21 WIB

Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:41 WIB

Terseret Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Mantan Anggota DPR RI Masuk Bui

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Kejati Jatim Jebloskan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep ke Penjara, Negara Rugi Rp26 Miliar

Berita Terbaru