Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril saat diwawancara sejumlah awak media usai laporan di Mapolda Jatim. (KLIKMADURA)

Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril saat diwawancara sejumlah awak media usai laporan di Mapolda Jatim. (KLIKMADURA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur resmi melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Polda Jatim.

Laporan itu terkait tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan kiai dan mencederai nama baik Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Selasa (14/10).

Tayangan tersebut dinilai bermuatan provokatif karena menampilkan narasi negatif. Dalam narasinya disebut, “Santrinya minum susu saja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok? Kiai yang kaya raya, tetapi umat yang kasih amplop.”

Ketua GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menyebut tayangan itu sangat menyinggung dunia pesantren. Menurutnya, media semestinya mendidik masyarakat, bukan menebar provokasi dan kebencian terhadap ulama.

Baca juga :  PT Wiraraja Energi, Perusahaan Milik Akhmad Ma'ruf Siap Terangi Pulau Kangean Sumenep 24 Jam

“Hari ini kami melaporkan pelecehan tersebut agar jadi pelajaran bagi siapapun, terutama media yang seharusnya mencerdaskan publik, bukan malah menjadi provokator,” ujarnya di Mapolda Jatim.

GP Ansor membawa bukti berupa rekaman tayangan Trans7 saat membuat laporan. Kasus tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Oktober 2025.

Safril juga menegaskan, pihaknya mendesak Trans7 untuk meminta maaf secara langsung kepada para kiai dan masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf tertulis yang sudah disampaikan stasiun televisi itu dinilai belum cukup untuk menebus kesalahan.

Baca juga :  Santri Gagalkan Pencurian AC di Ponpes Al-Haramain Sampang, Pelaku Lari Kocar-Kacir!

Dalam laporan tersebut, GP Ansor menggunakan dasar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Tayangan itu jelas ujaran kebencian terhadap kiai. Ini fitnah dan framing yang sangat provokatif, maka kami harus mengambil langkah tegas,” tegas Safril. (nda)

Berita Terkait

UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia
Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan
Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun
Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Polda Jatim Panggil Pelapor
Serius Kawal Kasus Pengrusakan Mangrove, Nelayan Pamekasan Minta Pendampingan GMNI Jatim
Membanggakan! Imamah si Anak Desa Sandang Gelar Doktor Teknik Elektro dengan IPK Sempurna
Jelang Ramadan, Komisi B DPRD Jatim Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:18 WIB

UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:20 WIB

LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:52 WIB

Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

Berita Terbaru