SURABAYA || KLIKMADURA – Direktorat Cyber Polda Jawa Timur memanggil pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga dilakukan oleh warga Pamekasan bernama Ainul Yaqin. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk proses klarifikasi.
Haidar Ansori selaku pelapor menyatakan, dirinya bersama dua orang saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait voice note yang dinilai mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian terhadap NU, pendiri NU, dan Presiden RI ke 4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Saya bersama dua orang saksi diminta untuk menjelaskan seputar pesan suara yang dilakukan Ainul Yaqin,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Haidar menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam proses tersebut.
“Intinya, kami patuh terhadap prosedur hukum. Kapan pun kami dipanggil, kami akan menghadap kepada penyidik,” ucapnya.
Pengacara pelapor, Ribut Baidi menyampaikan, proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE itu telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini, pelapor dan dua orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kami berharap penyidik bisa segera memanggil terduga pelaku untuk diperiksa,” katanya.
“Penting bagi publik mengetahui apa motif di balik voice note tersebut yang berisi hasutan dan fitnah terhadap NU dan para tokohnya,” tuturnya.
Ribut mendorong Direktorat Cyber Polda Jatim agar proses hukum bisa memberikan efek jera dan memastikan bahwa ujaran kebencian seperti ini tidak terulang. (ibl/diend)