Diduga Terjadi Kecurangan, Saksi Empat Parpol di Kecamatan Larangan Pamekasan Kompak Lapor Bawaslu

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA –  Saksi dari empat partai politik (parpol) melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi hasil pemilihan calon anggota DPRD Pamekasan kepada Bawaslu, Minggu (25/2/2024) dini hari.

Empat orang saksi itu merupakan perwakilan dari Partai Golkar, Hanura, PSI dan PAN. Dugaan kecurangan yang dilaporkan terjadi di TPS 01 Desa Taraban, Kecamatan Larangan.

Saksi partai Golkar, Takdirul Amin menyampaikan, saat rapat pleno rekapitulasi di PPK Kecamatan Larangan didugaan terjadi tindak pidana pemilu di TPS 01 Desa Taraban.

Saat itu, Panwascam Kecamatan Larangan merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang. Pasalnya, terdapat suara partai politik dan calon legislatif tidak terjumlah.

Baca juga :  Dipilih Dampingi Ganjar Pada Pilpres 2024, Mahfud MD Dinilai Ciptakan Sejarah Baru untuk Madura

“Kami merasa dirugikan, ketika suara partai politik dan calon legislatif tidak terjumlah, kami menduga terjadi pelanggaran dalam penghitungan,” katanya.

Amin juga mengaku menemukan adanya pergeseran suara partai politik dan calon legislatif. Indikasinya, PPS menyebutkan bahwa semua suara dinyatakan sah.

Padahal, setelah dicek ada dua suara tidak sah. Dengan demikian, patut diduga dua suara tersebut digunakan untuk menggelembungkan perolehan suara salah satu calon.

“Dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Baca juga :  Papan Nama Praktik Dokter Spesialis Jantung Terpampang di Empat Tempat

Berkas laporan dari empat saksi parpol itu diterima staf Bawaslu Pamekasan Nurul. Laporan itu akan disampaikan kepada komisioner lembaga yang berwenang mengawasi pemilu itu.

“Berkas laporan ini nanti akan saya sampaikan kepada yang memiliki wewenang, tapi untuk sekarang kami hanya bisa menerima tidak bisa memprosesnya,” katanya.

Dijelaskan, laporan itu kemungkinan akan diposes pada hari Senin. Sebab, jam kerja Bawaslu dari Senin sampai Jumat. (ibl/diend)

Berita Terkait

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen
Pemkab Pamekasan Upayakan Insentif Tahunan Guru Non ASN Tetap Cair
SRMP 29 Pamekasan Libur Akhir Tahun, Aktivitas Sekolah Dimulai Lebih Awal

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 14:27 WIB

Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Senin, 29 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Senin, 29 Desember 2025 - 08:37 WIB

Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB