Bawaslu Pamekasan Agendakan Panggil Gus Miftah Buntut Dugaan Kasus Politik Uang

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara lalu lalang di depan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan. (KLIKMADURA)

Pengendara lalu lalang di depan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Dugaan politik uang yang dibagi-bagi Gus Miftah di gudang milik Haji Her Pamekasan menjadi atensi Bawaslu Pamekasan. Sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi.

Di antaranya, Haji Her dan pria yang membentangkan kaus bergambar Prabowo saat aksi bagi-bagi uang. Selanjutnya, Bawaslu Pamekasan diagendakan memanggil Gus Miftah selaku pemberi uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, pemanggilan terhadap saksi kasus bagi-bagi uang itu dilakukan.

Gus Miftah selaku orang yang membagikan uang juga akan dimintai keterangan. “Kami menyusun jadwal untuk memanggil yang membagikan uang (Gus Miftah),” katanya.

Baca juga :  Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Sementara itu, Gus Miftah mengaku siap memberikan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi uang di Pamekasan. Sebab, aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan politik.

“Saya bukan TKN (tim kampanye nasional), saya juga bukan TKD (tim kampanye daerah,” katanya saat diwawancara sejumlah awak media.

Sebelumnya, viral video Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang tembakau milik Haji Her. Di dalam video tersebut, terekam salah seorang membentangkan kaus bergambar Prabowo.

Video tersebut menuai komentar dari berbagai tokoh nasional. Bahkan, dorongan kepada Bawaslu Pamekasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

Baca juga :  30 Tahanan Nyoblos di Rutan Polres Pamekasan

Bahkan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga angkat bicara. Dia meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (diend)

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru