Timbulkan Gejolak di Kalangan Jurnalis, Baleg DPR RI Tunda Harmonisasi RUU Penyiaran 

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Achmad Baidowi bertemu dengan puluhan jurnalis di Pamekasan, Minggu (26/5/2024). Politisi PPP itu berdiskusi tentang revisi UU penyiaran yang menimbulkan kontroversi.

Achmad Baidowi mengatakan, dalam sebuah RUU tidak semua harus dinilai negatif. Sisi positif juga perlu diperhatikan agar ada perbaikan.

“Sisi negatif yang ditolak di antaranya pasal 50 mengenai larangan penayangan jurnalisme investigasi,” katanya.

Tapi, sisi positifnya adalah penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini, masa periodenya 3 tahun kemudian diusulkan menjadi 4 tahun, termasuk juga tidak terstrukturnya KPI dari pusat sampai ke daerah.

Baca juga :  Dibacok Hingga Tewas, Pedagang Sayur Keliling Ini Ternyata Selingkuhi Istri TKI

Pria yang akrab disapa Awek itu menuturkan, ada juga nilai positif yang perlu diperhatikan dalam revisi UU penyiaran itu. Yakni, lahirnya platform media digital dan media sosial yang merugikan lembaga penyiaran.

“Lahirnya media sosial sangat berpengaruh terhadap media konvensional, bayangkan hari ini bagaimana sulitnya lembaga penyiaran mengahadapi gempuran media baru sepeti YouTube, Netflix, Tiktok dan lainnya,” katanya.

Menurut Awek, sangat jarang orang menonton TV dibanding menonton YouTube, Facebook dan lainnya. Sementara, lembaga penyiaran harus membayar pajak dan media sosial tidak membayar.

Baca juga :  Santri IBS PKMKK Borong Prestasi, Jadi Kado Istimewa Hari Jadi

Ia mengatakan, PPP konsisten dalam urusan kebebasan pers di Indonesia. Sebab, partai berlambang kakbah itu merupakan salah satu pelopor lahirnya undang-undang pers ketika awal reformasi.

“Spirit perjuangan kami akan tetap dipertahankan sampai sekarang, bukti konkretnya kita berhasil menunda harmonisasi RUU tentang penyiaran di Komisi I agar dikembalikan dan supaya dievaluasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para kalangan para jurnalis se-Indonesia,” pungkasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Buntut Pembukaan Segel TK ABA IV, PD Muhammadiyah Resmi Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas
RSIA Puri Bunda Madura Gelar Perayaan Maulid Nabi, Ra Hamid Amjad: Saya Sangat Bangga!
Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buntut Pembukaan Segel TK ABA IV, PD Muhammadiyah Resmi Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas

Berita Terbaru