PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Munahah yang terjadi di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, mulai bergulir.
Tiga terdakwa yakni Nawiski, Moh. Ribut dan Siti Aina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/3/2026).
Sidang tersebut juga dihadiri dua orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Samsul Arifin membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam sidang itu, proses berjalan lancar. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Jadi, karena tidak ada keberatan atau bantahan dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi,” terangnya.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Muhdi dan Udkhulul Jannah yang merupakan istri korban. Keduanya menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut.
Agus mengatakan, sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (26/3). Agenda persidangan berikutnya yakni menghadirkan dua orang saksi tambahan. “Semoga lancar,” katanya singkat.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Walid Anwar menyampaikan, saat ini proses persidangan masih berada pada tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia hadir untuk mendampingi keluarga korban agar memperoleh keadilan di mata hukum.
“Kami pasrahkan semua kepada majelis hakim. Hanya saja tiga terdakwa ini memiliki perannya masing-masing pada kasus pembunuhan ini,” tegasnya.
Walid berharap para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ini masuk ke pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Walid.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) di bekas galian C Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Peristiwa itu diduga dipicu rasa cemburu Nawiski terhadap korban Munahah.
Pelaku kemudian membacok korban bersama Moh. Ribut dan Samheri yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan dari RSUD SMART Pamekasan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius. Di antaranya luka robek pada dahi kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 4 cm, luka robek pada leher kiri berbentuk setengah lingkaran, serta luka bakar pada tubuh sekitar 70 persen.
Selain itu terdapat luka robek pada perut berdiameter sekitar 2 cm x 5 cm, luka robek pada lengan kanan berdiameter sekitar 3 cm x 6 cm, luka robek pada paha kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 3 cm, serta luka robek lain pada lengan kanan berdiameter sekitar 2 cm x 6 cm.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berbeda. Nawiski dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf a Jo Pasal 618 KUHP. Sementara Siti Aina dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Sedangkan Moh. Ribut dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.
“Untuk yang DPO tentu akan diadili juga, hanya saja infonya masih proses pencarian,” ungkap Walid. (enk/nda)














