Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Munahah yang terjadi di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, mulai bergulir.

Tiga terdakwa yakni Nawiski, Moh. Ribut dan Siti Aina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/3/2026).

Sidang tersebut juga dihadiri dua orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Samsul Arifin membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam sidang itu, proses berjalan lancar. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Jadi, karena tidak ada keberatan atau bantahan dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi,” terangnya.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Muhdi dan Udkhulul Jannah yang merupakan istri korban. Keduanya menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut.

Baca juga :  Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Agus mengatakan, sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (26/3). Agenda persidangan berikutnya yakni menghadirkan dua orang saksi tambahan. “Semoga lancar,” katanya singkat.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Walid Anwar menyampaikan, saat ini proses persidangan masih berada pada tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia hadir untuk mendampingi keluarga korban agar memperoleh keadilan di mata hukum.

“Kami pasrahkan semua kepada majelis hakim. Hanya saja tiga terdakwa ini memiliki perannya masing-masing pada kasus pembunuhan ini,” tegasnya.

Walid berharap para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Terkait Toilet Berbayar, Itjen Kemenag RI Sanksi Kepala MAN 1 Pamekasan

“Karena ini masuk ke pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Walid.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) di bekas galian C Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Peristiwa itu diduga dipicu rasa cemburu Nawiski terhadap korban Munahah.

Pelaku kemudian membacok korban bersama Moh. Ribut dan Samheri yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan dari RSUD SMART Pamekasan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius. Di antaranya luka robek pada dahi kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 4 cm, luka robek pada leher kiri berbentuk setengah lingkaran, serta luka bakar pada tubuh sekitar 70 persen.

Selain itu terdapat luka robek pada perut berdiameter sekitar 2 cm x 5 cm, luka robek pada lengan kanan berdiameter sekitar 3 cm x 6 cm, luka robek pada paha kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 3 cm, serta luka robek lain pada lengan kanan berdiameter sekitar 2 cm x 6 cm.

Baca juga :  Membanggakan!! UKK FPM IAIN Madura Masuk 10 Besar KSEI Nasional

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berbeda. Nawiski dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf a Jo Pasal 618 KUHP. Sementara Siti Aina dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Sedangkan Moh. Ribut dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.

“Untuk yang DPO tentu akan diadili juga, hanya saja infonya masih proses pencarian,” ungkap Walid. (enk/nda)

Berita Terkait

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti
Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB