PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menaikkan status dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu ke tingkat penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka, tetapi pendalaman kasus terus dilakukan.
Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada Zainal Arifin mengaku menghormati langkah penyidik Polres Pamekasan. Tetapi, bagi dia menjadi tanda tanya besar karena kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.
Sebab, fakta di lapangan, PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri garam itu hanya melakukan pelebaran sungai atas permintaan nelayan.
Kemudian, pelapor kasus tersebut adalah Perhutani KPH Madura. Padahal, lembaga tersebut bukan pemilik lahan, tetapi hanya pengelola tanah milik negara.
“Tanah itu milik negara yang dikelola oleh Perhutani. Jadi, Perhutani ini bukan pemilik, hanya pengelola. Menurut kami, tidak punya legal standing untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu,” katanya.
Apalagi, sampai sekarang sungai yang dilebarkan dengan cara dikeruk itu dimanfaatkan oleh nelayan. Sementara, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku terlapor tidak pernah memanfaatkan sungai tersebut.
”Tanah mana yang klien kami serobot? Lahannya ada dan sungai itu masih dimanfaatkan oleh nelayan setempat,” katanya.
Zainal menyampaikan, peleberan sungai yang dianggap sebagai tindakan penyerobotan itu murni dilakukan untuk menindaklanjuti keinginan nelayan.
Sebab, perahu yang ditambatkan di sungai tersebut kerap terbawa arus. Akibatnya, nelayan harus berjaga di sungai tersebut untuk memastikan perahunya aman.
Bahkan, beberapa tahun lalu Pemerintah Desa Tanjung sempat mengajukan permohonan pelebaran sungai tersebut karena kondisinya memang kurang memadai.
“Klien kami itu melakukan pelebaran sungai murni karena untuk membantu nelayan, tidak ada keuntungan untuk korporasi,” katanya.
Zainal mengaku masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, dia siap perang di meja hijau dengan membuka data dan fakta-fakta di lapangan.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. (diend)