PAMEKASAN || KLIKMADURA – Faridatul Hasanah (64), warga Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, harus menelan pil pahit. Rumah peninggalan orang tuanya dirusak sekelompok orang tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025). Menurut pengakuan Faridatul, aksi perusakan dipimpin seorang pria berinisial J yang datang bersama sekitar sepuluh orang.
Mereka memaksa dirinya keluar dari rumah, lalu merobohkan bagian atap hingga dapur menggunakan palu, linggis, dan parang.
“Rumah itu warisan orang tua saya, bersertifikat resmi atas nama ibu saya, Kamariyah. Tapi mereka seenaknya datang dan merusak tanpa menunjukkan bukti kepemilikan,” ungkap Faridatul, Jumat (12/9/2025).
Tak terima dengan perlakuan itu, Faridatul langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pamekasan. Ia berharap hukum bisa ditegakkan dengan adil.
“Saya tidak minta ganti rugi, saya hanya ingin pelaku dipenjara. Hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur.
“Kami sudah menerima laporan itu hari Kamis kemarin dan akan segera menyampaikannya ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)














