Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (8/5/2025).

Mereka menuntut lima tersangka kasus dugaan sabotase berkas calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) dibebaskan dari penjara. Statusnya, diminta diganti menjadi tahanan kota.

Hendra selaku koordinator aksi menilai, proses hukum terhadap lima anggota panitia penyelenggara PAW digiring ke ranah pidana dinilai tidak tepat. Menurutnya, polemik tersebut seharusnya diselesaikan secara etik dan administratif.

“Sejak awal, masalah ini dianggap pelanggaran etik, bukan pidana. Bahkan sempat disidangkan di PTUN Surabaya, dan dalam putusan pertama para panitia dianggap tidak bersalah. Tapi saat diajukan banding, justru dimenangkan oleh pihak penggugat,” katanya saat berorasi.

Baca juga :  Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut hanya karena mereka tidak memberikan nilai kepada salah satu calon, yakni Mohammad Farid.

Hal itu dilakukan karena ditemukan dua surat keputusan (SK) pengangkatan Farid pada tahun 2015 serta dugaan rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Desa.

“Bahkan dalam proses penyidikan, kejaksaan hanya menerima dokumen berupa fotokopi tanpa dokumen asli. Apakah ini cukup kuat untuk menetapkan tersangka?,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memberlakukan penahanan kota terhadap lima orang tersangka. Mereka membawa poster dan spanduk bernada kritik terhadap proses hukum yang dinilai janggal.

Baca juga :  Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Laden Melawan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny menyatakan, penahanan terhadap lima mantan panitia pilkades itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas enam tahun, sehingga penahanan diperbolehkan. Selain itu, ini juga untuk mempercepat proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kepada awak media

Ia juga menanggapi tuntutan untuk penahan kota yang disampaikan demonstran. Menurutnya, tuntutan itu tidak bisa dikabulkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan sejak Senin, (3/5/2025) lalu.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

“Jika masih dipermasalahan untuk dilakukan penangguhan penahanan bukan ranah kami lagi, sebab berkasa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, mestinya para pendemo melakukan aksi di PN dan meminta majelis hakim melakukan penahanan kota,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian
Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat
Baru Mulai Dikerjakan, Progres Tahap Dua Puskesmas Bulangan Haji Masih 3,90 Persen
Anggaran Rp3,2 Miliar Sudah Disiapkan, Revitalisasi Empat Sentra PKL di Pamekasan Belum Dimulai
Kursi Dewan Kosong, Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Pamekasan Gagal

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

Kamis, 3 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 08:47 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat

Rabu, 2 September 2026 - 14:46 WIB

Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis

Rabu, 2 September 2026 - 12:53 WIB

Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru