Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (8/5/2025).

Mereka menuntut lima tersangka kasus dugaan sabotase berkas calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) dibebaskan dari penjara. Statusnya, diminta diganti menjadi tahanan kota.

Hendra selaku koordinator aksi menilai, proses hukum terhadap lima anggota panitia penyelenggara PAW digiring ke ranah pidana dinilai tidak tepat. Menurutnya, polemik tersebut seharusnya diselesaikan secara etik dan administratif.

“Sejak awal, masalah ini dianggap pelanggaran etik, bukan pidana. Bahkan sempat disidangkan di PTUN Surabaya, dan dalam putusan pertama para panitia dianggap tidak bersalah. Tapi saat diajukan banding, justru dimenangkan oleh pihak penggugat,” katanya saat berorasi.

Baca juga :  Tiga Personel Polres Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut hanya karena mereka tidak memberikan nilai kepada salah satu calon, yakni Mohammad Farid.

Hal itu dilakukan karena ditemukan dua surat keputusan (SK) pengangkatan Farid pada tahun 2015 serta dugaan rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Desa.

“Bahkan dalam proses penyidikan, kejaksaan hanya menerima dokumen berupa fotokopi tanpa dokumen asli. Apakah ini cukup kuat untuk menetapkan tersangka?,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memberlakukan penahanan kota terhadap lima orang tersangka. Mereka membawa poster dan spanduk bernada kritik terhadap proses hukum yang dinilai janggal.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Kelola DBHCHT Rp 139 Miliar, Tapi Serapan Rendah

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny menyatakan, penahanan terhadap lima mantan panitia pilkades itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas enam tahun, sehingga penahanan diperbolehkan. Selain itu, ini juga untuk mempercepat proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kepada awak media

Ia juga menanggapi tuntutan untuk penahan kota yang disampaikan demonstran. Menurutnya, tuntutan itu tidak bisa dikabulkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan sejak Senin, (3/5/2025) lalu.

Baca juga :  Polres Pamekasan Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Somalang, Kades Minta 18 Orang yang Diamankan Ditindak Tegas

“Jika masih dipermasalahan untuk dilakukan penangguhan penahanan bukan ranah kami lagi, sebab berkasa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, mestinya para pendemo melakukan aksi di PN dan meminta majelis hakim melakukan penahanan kota,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga
Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak
Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura
Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:05 WIB

Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:32 WIB

Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:54 WIB

Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Singa yang Bergelang Karet Demokrasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:37 WIB

Jamaah KBIHU Al-Hilal Pamekasan foto bersama usai salat subuh di Jamarot (ISTIMEWA).

Info Haji

Jamaah KBIHU Al-Hilal Pamekasan Tuntaskan Rangkaian Armuzna

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:43 WIB