Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (8/5/2025).

Mereka menuntut lima tersangka kasus dugaan sabotase berkas calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) dibebaskan dari penjara. Statusnya, diminta diganti menjadi tahanan kota.

Hendra selaku koordinator aksi menilai, proses hukum terhadap lima anggota panitia penyelenggara PAW digiring ke ranah pidana dinilai tidak tepat. Menurutnya, polemik tersebut seharusnya diselesaikan secara etik dan administratif.

“Sejak awal, masalah ini dianggap pelanggaran etik, bukan pidana. Bahkan sempat disidangkan di PTUN Surabaya, dan dalam putusan pertama para panitia dianggap tidak bersalah. Tapi saat diajukan banding, justru dimenangkan oleh pihak penggugat,” katanya saat berorasi.

Baca juga :  UHC Pamekasan Turun Kelas, BPJS Kesehatan Beberkan Dua Penyebab Utama

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut hanya karena mereka tidak memberikan nilai kepada salah satu calon, yakni Mohammad Farid.

Hal itu dilakukan karena ditemukan dua surat keputusan (SK) pengangkatan Farid pada tahun 2015 serta dugaan rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Desa.

“Bahkan dalam proses penyidikan, kejaksaan hanya menerima dokumen berupa fotokopi tanpa dokumen asli. Apakah ini cukup kuat untuk menetapkan tersangka?,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memberlakukan penahanan kota terhadap lima orang tersangka. Mereka membawa poster dan spanduk bernada kritik terhadap proses hukum yang dinilai janggal.

Baca juga :  Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny menyatakan, penahanan terhadap lima mantan panitia pilkades itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas enam tahun, sehingga penahanan diperbolehkan. Selain itu, ini juga untuk mempercepat proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kepada awak media

Ia juga menanggapi tuntutan untuk penahan kota yang disampaikan demonstran. Menurutnya, tuntutan itu tidak bisa dikabulkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan sejak Senin, (3/5/2025) lalu.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

“Jika masih dipermasalahan untuk dilakukan penangguhan penahanan bukan ranah kami lagi, sebab berkasa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, mestinya para pendemo melakukan aksi di PN dan meminta majelis hakim melakukan penahanan kota,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ
Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi
SPMB Kian Dekat, Lahan SRMP 29 Pamekasan Masih Belum Temui Titik Terang
Puskesmas Tlanakan Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks, Gunakan Metode IVA dan HPV DNA
Takbir Menggema di Pamekasan, Reng Bungkalatan Gelar Aksi Damai Bela Palestina
Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur
Penerimaan Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Tanpa Pendaftaran, Sasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:21 WIB

Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ

Sabtu, 18 April 2026 - 06:02 WIB

Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 03:57 WIB

SPMB Kian Dekat, Lahan SRMP 29 Pamekasan Masih Belum Temui Titik Terang

Jumat, 17 April 2026 - 12:01 WIB

Puskesmas Tlanakan Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks, Gunakan Metode IVA dan HPV DNA

Jumat, 17 April 2026 - 10:31 WIB

Takbir Menggema di Pamekasan, Reng Bungkalatan Gelar Aksi Damai Bela Palestina

Berita Terbaru

Opini

Madura Menuju KEK Tembakau, Mungkinkah Terwujud?

Sabtu, 18 Apr 2026 - 03:40 WIB