Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (8/5/2025).

Mereka menuntut lima tersangka kasus dugaan sabotase berkas calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) dibebaskan dari penjara. Statusnya, diminta diganti menjadi tahanan kota.

Hendra selaku koordinator aksi menilai, proses hukum terhadap lima anggota panitia penyelenggara PAW digiring ke ranah pidana dinilai tidak tepat. Menurutnya, polemik tersebut seharusnya diselesaikan secara etik dan administratif.

“Sejak awal, masalah ini dianggap pelanggaran etik, bukan pidana. Bahkan sempat disidangkan di PTUN Surabaya, dan dalam putusan pertama para panitia dianggap tidak bersalah. Tapi saat diajukan banding, justru dimenangkan oleh pihak penggugat,” katanya saat berorasi.

Baca juga :  Kecewa Kliennya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Pengacara di Pamekasan Gelar Aksi Tunggal

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut hanya karena mereka tidak memberikan nilai kepada salah satu calon, yakni Mohammad Farid.

Hal itu dilakukan karena ditemukan dua surat keputusan (SK) pengangkatan Farid pada tahun 2015 serta dugaan rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Desa.

“Bahkan dalam proses penyidikan, kejaksaan hanya menerima dokumen berupa fotokopi tanpa dokumen asli. Apakah ini cukup kuat untuk menetapkan tersangka?,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memberlakukan penahanan kota terhadap lima orang tersangka. Mereka membawa poster dan spanduk bernada kritik terhadap proses hukum yang dinilai janggal.

Baca juga :  Lepas Jabatan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin Siap Sukseskan Visi Misi Kharisma

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny menyatakan, penahanan terhadap lima mantan panitia pilkades itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas enam tahun, sehingga penahanan diperbolehkan. Selain itu, ini juga untuk mempercepat proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kepada awak media

Ia juga menanggapi tuntutan untuk penahan kota yang disampaikan demonstran. Menurutnya, tuntutan itu tidak bisa dikabulkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan sejak Senin, (3/5/2025) lalu.

Baca juga :  Bandar Narkoba di Pamekasan Berhasil Kabur Usai Lukai Polisi Saat Digrebek

“Jika masih dipermasalahan untuk dilakukan penangguhan penahanan bukan ranah kami lagi, sebab berkasa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, mestinya para pendemo melakukan aksi di PN dan meminta majelis hakim melakukan penahanan kota,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Desak Bupati Keluarkan Edaran Hemat BBM
Ratusan Warga Tengginah Ziarah Buju’ Badruddin, Lebaran Ketupat Jadi Ruang Doa dan Kebersamaan
Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku
Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar
Pasien Alami Pendarahan Usai Kuret di Tempat Praktik Dokter Tatik Sulistyowati, Kadinkes Janji Lakukan Klarifikasi
H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati
Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM
Malam Takbiran di Pakong Semarak, Son Horeg Keliling Jalan Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:27 WIB

Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Desak Bupati Keluarkan Edaran Hemat BBM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:16 WIB

Ratusan Warga Tengginah Ziarah Buju’ Badruddin, Lebaran Ketupat Jadi Ruang Doa dan Kebersamaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:22 WIB

Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:28 WIB

Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:41 WIB

Pasien Alami Pendarahan Usai Kuret di Tempat Praktik Dokter Tatik Sulistyowati, Kadinkes Janji Lakukan Klarifikasi

Berita Terbaru