Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (8/5/2025).

Mereka menuntut lima tersangka kasus dugaan sabotase berkas calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) dibebaskan dari penjara. Statusnya, diminta diganti menjadi tahanan kota.

Hendra selaku koordinator aksi menilai, proses hukum terhadap lima anggota panitia penyelenggara PAW digiring ke ranah pidana dinilai tidak tepat. Menurutnya, polemik tersebut seharusnya diselesaikan secara etik dan administratif.

“Sejak awal, masalah ini dianggap pelanggaran etik, bukan pidana. Bahkan sempat disidangkan di PTUN Surabaya, dan dalam putusan pertama para panitia dianggap tidak bersalah. Tapi saat diajukan banding, justru dimenangkan oleh pihak penggugat,” katanya saat berorasi.

Baca juga :  Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan 11 Kades di Mandhapa Agung Ronggosukowati Dikawal Perkasa Pamekasan

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut hanya karena mereka tidak memberikan nilai kepada salah satu calon, yakni Mohammad Farid.

Hal itu dilakukan karena ditemukan dua surat keputusan (SK) pengangkatan Farid pada tahun 2015 serta dugaan rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Desa.

“Bahkan dalam proses penyidikan, kejaksaan hanya menerima dokumen berupa fotokopi tanpa dokumen asli. Apakah ini cukup kuat untuk menetapkan tersangka?,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memberlakukan penahanan kota terhadap lima orang tersangka. Mereka membawa poster dan spanduk bernada kritik terhadap proses hukum yang dinilai janggal.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Siltap dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny menyatakan, penahanan terhadap lima mantan panitia pilkades itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas enam tahun, sehingga penahanan diperbolehkan. Selain itu, ini juga untuk mempercepat proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kepada awak media

Ia juga menanggapi tuntutan untuk penahan kota yang disampaikan demonstran. Menurutnya, tuntutan itu tidak bisa dikabulkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan sejak Senin, (3/5/2025) lalu.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkoba hingga Sajam!

“Jika masih dipermasalahan untuk dilakukan penangguhan penahanan bukan ranah kami lagi, sebab berkasa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, mestinya para pendemo melakukan aksi di PN dan meminta majelis hakim melakukan penahanan kota,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Daul Semut Ireng Gelorakan Musik Tradisional Khas Pamekasan, Gaungnya Sampai ke Istana Negara
Tak Terima Dituding Seperti Kaum Nabi Luth, Warga Pamekasan Tempuh Jalur Hukum
Kemenbud Tetapkan Musik Daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Pamekasan
Harga Tembakau Turun, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Pertanyakan Klaim Overstock Gudang
Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Pendapatan Naik Rp63,8 Miliar, Pemkab Pamekasan Ajukan Perubahan APBD 2026
Disdikbud Pamekasan Evaluasi Pengelolaan Dana BOS, Buntut Keluhan Wali Murid SDN Jambringin 2
Kemarau Panjang dan Sejumlah Desa Dilanda Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:32 WIB

Daul Semut Ireng Gelorakan Musik Tradisional Khas Pamekasan, Gaungnya Sampai ke Istana Negara

Selasa, 22 September 2026 - 09:18 WIB

Tak Terima Dituding Seperti Kaum Nabi Luth, Warga Pamekasan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 08:03 WIB

Kemenbud Tetapkan Musik Daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Pamekasan

Selasa, 22 September 2026 - 05:02 WIB

Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 11:20 WIB

Pendapatan Naik Rp63,8 Miliar, Pemkab Pamekasan Ajukan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru