Polres Pamekasan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Ambat 

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan mangrove menggunakan alat berat di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.

Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pamekasan berencana menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk.

Menurut dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen pendukung juga telah dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.

“Terkait perkembangan aduan dugaan pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Tlanakan, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim. Penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait,” katanya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga :  Polsek Tamberu Gagalkan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ratusan Liter BBM Diamankan

IPDA Evan menjelaskan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan menunjukkan bahwa lokasi yang menjadi objek perkara berada di atas lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.

“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah dan kepastian hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, menilai penyelidikan tidak cukup hanya berpatokan pada aspek administrasi pertanahan.

Menurut dia, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi perhatian karena kawasan yang dipersoalkan saat ini telah berada di wilayah perairan.

Baca juga :  Libatkan 6 Negara dalam ICONIS ke-8, Rektor: Sebagai Penyangga saat Menjadi UIN Madura

“SHM-nya mungkin ada, tapi material tanahnya sudah tidak ada karena sudah menjadi lautan. Dalam konteks ini, Polres wajib meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur, karena posisi tanah tersebut masuk wilayah laut,” ucapnya.

Faisal berpandangan bahwa hasil pengukuran BPN tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kesimpulan perkara.

“Polres tidak boleh hanya berpatokan pada BPN. Fakta di lapangan menunjukkan wilayah itu bukan sempadan pantai, tetapi sudah menjadi lautan,” tuturnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum lebih cermat menelaah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut.

Baca juga :  Three Five Cafe and Resto Kembali Hadir dengan Nuansa Kekinian

“Kami menduga BPN berpotensi menjadi sarang mafia tanah, karena sudah jelas itu wilayah lautan, bukan sempadan pantai,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Curanmor di Ruko Teja Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-Ciri dan Buru Pelaku
DBHCHT Anjlok, Ribuan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Tak Lagi Terima BLT
Meski Sekolah Masih Disegel, SPMB SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Tetap Dibuka
Imigrasi Pamekasan Jadi Tuan Rumah BERSAPDA 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kepedulian Sosial
UIM Dorong Mahasiswa Berinovasi dan Bangun Digitalisasi Desa Lewat KKN
Pegiat Lingkungan Tanam 10 Ribu Mangrove, Bentuk Protes Kasus Perusakan Mangrove Hampir Dua Tahun Mangkrak
Dua Guru SMK Kesehatan Nusantara Diperiksa Polisi, Ungkap Kronologi Penyegelan Sekolah
UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:09 WIB

Curanmor di Ruko Teja Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-Ciri dan Buru Pelaku

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:59 WIB

Polres Pamekasan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Ambat 

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:43 WIB

DBHCHT Anjlok, Ribuan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Tak Lagi Terima BLT

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:30 WIB

Meski Sekolah Masih Disegel, SPMB SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Tetap Dibuka

Senin, 15 Juni 2026 - 13:31 WIB

Imigrasi Pamekasan Jadi Tuan Rumah BERSAPDA 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Opini

Sangkakala Demokrasi dan Absurditas Kekuasaan

Jumat, 19 Jun 2026 - 01:12 WIB

Pemandangan dari udara Shorebase PT Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) di Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep. (ISTIMEWA)

Catatan Pena

Menanti Realiasi PI KEI yang Tak Kunjung Pasti

Kamis, 18 Jun 2026 - 06:43 WIB

Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Reorientasi DBHCHT: Menjemput Pamekasan Berdaulat 2045

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:29 WIB