SAMPANG || KLIKMADURA – Pelantikan Faisol Ansori sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang mulai 1 Agustus 2026 tidak hanya menandai pergantian pejabat di pucuk birokrasi.
Pengangkatan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai transparansi proses penunjukan, menyusul berkembangnya isu dugaan nepotisme di tengah masyarakat.
Sorotan publik tidak semata-mata tertuju pada sosok Faisol Ansori. Pertanyaan yang mengemuka adalah alasan objektif di balik penunjukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) itu, ketika sejumlah pejabat lain dengan pengalaman birokrasi yang juga panjang disebut masuk dalam bursa calon Pj Sekda.
Beberapa nama yang sebelumnya santer disebut di antaranya Kepala Disporabudpar Marnilem, Kepala Dinas Pendidikan Nor Alam, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Choirijah. Bahkan, Choirijah disebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh agama dan kalangan pesantren.
Namun, keputusan akhirnya jatuh kepada Faisol Ansori. Sejak itu, isu nepotisme mulai menjadi perbincangan publik.
Hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan ataupun kedekatan tertentu memengaruhi keputusan tersebut. Karena itu, dugaan yang berkembang masih sebatas isu yang belum terverifikasi dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta.
Meski demikian, munculnya spekulasi tersebut dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk memperkuat transparansi. Penjelasan mengenai mekanisme penunjukan, dasar pertimbangan, rekam jejak, hingga kompetensi kandidat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Pemerhati Kebijakan Publik, Said Abdullah, menilai persoalan utama bukan mengenai usia atau senioritas pejabat yang dipilih. Menurutnya, yang lebih penting adalah apakah proses penunjukan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang berdasarkan sistem merit, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan publik. Justru transparansi akan membantah sendiri isu nepotisme yang berkembang. Yang menjadi masalah kalau publik hanya diminta percaya tanpa diberikan penjelasan yang memadai,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Said, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi pusat koordinasi pemerintahan daerah. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa seorang kandidat dinilai paling layak dibandingkan kandidat lainnya.
“Boleh saja pejabat yang lebih muda terpilih. Senioritas bukan satu-satunya ukuran. Tetapi publik berhak mengetahui apa keunggulan kompetitifnya dibanding kandidat lain. Kalau pertanyaan itu tidak dijawab, ruang spekulasi akan semakin besar,” katanya.
Isu yang berkembang juga diperkuat oleh rumor mengenai adanya hubungan kekerabatan antara Faisol Ansori dengan kepala daerah. Namun hingga kini, informasi tersebut belum terverifikasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan.
Said menilai, apabila memang tidak terdapat hubungan yang memengaruhi proses pengambilan keputusan, pemerintah justru memiliki kesempatan untuk membantah seluruh spekulasi melalui keterbukaan informasi.
“Kalau tidak ada hubungan yang memengaruhi keputusan, buktikan melalui prosesnya. Jangan biarkan isu berkembang liar. Publik sekarang tidak hanya melihat hasil akhirnya, tetapi juga siapa yang menilai, apa kriterianya dan bagaimana nama itu akhirnya dipilih,” ujarnya.
Sejumlah pertanyaan pun masih menjadi perhatian publik. Di antaranya siapa yang mengusulkan nama Faisol Ansori, parameter apa yang digunakan dalam penilaian, siapa saja kandidat pembanding, serta alasan objektif yang membuatnya dipilih sebagai Pj Sekda.
Menurut Said, jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar menyatakan bahwa pengangkatan telah memenuhi prosedur administratif. Sebab, rekomendasi formal bukan akhir dari akuntabilitas, melainkan bagian dari proses yang tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Faisol Ansori juga menghadapi tantangan besar dalam menjalankan jabatan barunya. Selama memimpin DLH Perkim, pengalamannya lebih banyak berkaitan dengan urusan teknis seperti lingkungan hidup, permukiman, kebersihan, dan infrastruktur dasar.
Kini, sebagai Pj Sekda, ia dituntut mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah, mengawal kebijakan kepala daerah, menjembatani hubungan eksekutif dan legislatif, hingga memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
Said menilai tiga bulan pertama masa kepemimpinan Faisol akan menjadi periode penting untuk menjawab berbagai keraguan yang berkembang.
“Kalau tudingan itu tidak benar, kinerja adalah cara terbaik untuk membantahnya. Tetapi kalau memang ada persoalan kompetensi, tiga bulan pertama akan memperlihatkan bagaimana koordinasi pemerintahan berjalan,” ujarnya.
Pada akhirnya, polemik ini tidak hanya menjadi ujian bagi Faisol Ansori sebagai Pj Sekda, tetapi juga bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dalam membangun tata kelola birokrasi yang transparan dan berbasis sistem merit.
Sebab, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari hasil keputusan, tetapi juga dari keterbukaan proses yang melahirkan keputusan tersebut. (ali/nda)













