Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kabupaten Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila berdurasi 4 menit 27 detik yang melibatkan sepasang siswa SMP.

Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut, pelajar dari salah satu SMP Negeri di Pamekasan itu memperlihatkan adegan tidak senonoh. Meski peristiwa dalam video tersebut disebut sudah terjadi cukup lama, namun penyebaran secara masif baru terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya video tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai pembuat video.

Baca juga :  Polres Pamekasan Kantongi Hasil Audit Investigasi Dugaan Korupsi Gebyar Batik, Akankah Segera Tetapkan Tersangka?

“Benar, kejadian itu sudah lama. Untuk pembuat video sudah kami amankan sejak tanggal 8 April 2026,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/4/2026).

Ipda Yoni menjelaskan, meskipun pembuat video telah diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

Fokus utama saat ini adalah memburu para pelaku yang dengan sengaja menyebarluaskan video tersebut ke ruang publik.

“Video itu sudah viral di grup WhatsApp dan juga TikTok. Kami sangat menyayangkan karena ini melibatkan anak di bawah umur. Saat ini kami masih memburu pelaku-pelaku penyebarannya,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Temukan Perkara Pidana Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Menurutnya, penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melapor apabila menemukan konten serupa.

“Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi terhadap anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang dan dampak buruk penggunaan media sosial,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:42 WIB

PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Berita Terbaru