Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kabupaten Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila berdurasi 4 menit 27 detik yang melibatkan sepasang siswa SMP.

Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut, pelajar dari salah satu SMP Negeri di Pamekasan itu memperlihatkan adegan tidak senonoh. Meski peristiwa dalam video tersebut disebut sudah terjadi cukup lama, namun penyebaran secara masif baru terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya video tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai pembuat video.

Baca juga :  Bersih-bersih Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras

“Benar, kejadian itu sudah lama. Untuk pembuat video sudah kami amankan sejak tanggal 8 April 2026,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/4/2026).

Ipda Yoni menjelaskan, meskipun pembuat video telah diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

Fokus utama saat ini adalah memburu para pelaku yang dengan sengaja menyebarluaskan video tersebut ke ruang publik.

“Video itu sudah viral di grup WhatsApp dan juga TikTok. Kami sangat menyayangkan karena ini melibatkan anak di bawah umur. Saat ini kami masih memburu pelaku-pelaku penyebarannya,” ujarnya.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Amankan 532.000 Batang Rokok Bodong di Sampang

Menurutnya, penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melapor apabila menemukan konten serupa.

“Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi terhadap anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang dan dampak buruk penggunaan media sosial,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Haul ke-7 RKH Hasan Bakir Dihadiri Ribuan Jamaah, Utusan Khusus Presiden Sampaikan Pesan Persatuan
Produksi Pangan Terancam Turun, Mardiono Sebut Madura Punya Peran Penting
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan
Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton
Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian
Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Haul ke-7 RKH Hasan Bakir Dihadiri Ribuan Jamaah, Utusan Khusus Presiden Sampaikan Pesan Persatuan

Jumat, 4 September 2026 - 21:47 WIB

Produksi Pangan Terancam Turun, Mardiono Sebut Madura Punya Peran Penting

Jumat, 4 September 2026 - 08:59 WIB

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan

Jumat, 4 September 2026 - 08:50 WIB

Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton

Kamis, 3 September 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

Berita Terbaru