Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kabupaten Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila berdurasi 4 menit 27 detik yang melibatkan sepasang siswa SMP.

Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut, pelajar dari salah satu SMP Negeri di Pamekasan itu memperlihatkan adegan tidak senonoh. Meski peristiwa dalam video tersebut disebut sudah terjadi cukup lama, namun penyebaran secara masif baru terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya video tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai pembuat video.

Baca juga :  Gadaikan Motor Hasil Pinjaman, Pekerja Kanopi di Pamekasan Diringkus Polisi

“Benar, kejadian itu sudah lama. Untuk pembuat video sudah kami amankan sejak tanggal 8 April 2026,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/4/2026).

Ipda Yoni menjelaskan, meskipun pembuat video telah diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

Fokus utama saat ini adalah memburu para pelaku yang dengan sengaja menyebarluaskan video tersebut ke ruang publik.

“Video itu sudah viral di grup WhatsApp dan juga TikTok. Kami sangat menyayangkan karena ini melibatkan anak di bawah umur. Saat ini kami masih memburu pelaku-pelaku penyebarannya,” ujarnya.

Baca juga :  Rayakan HUT ke-3, Klik Madura Berbagi Berkah Bersama 50 Tukang Becak

Menurutnya, penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melapor apabila menemukan konten serupa.

“Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi terhadap anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang dan dampak buruk penggunaan media sosial,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan
Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau
Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:59 WIB

Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WIB

Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Berita Terbaru