Gadaikan Motor Hasil Pinjaman, Pekerja Kanopi di Pamekasan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id Ada-ada saja yang dilakukan warga untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Seperti yang dilakukan MS, warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan.

Pria berusia 33 tahun itu harus menikmati dinginnya di balik jeruji besi usai ditangkap polisi. Pria yang bekerja sebagai kuli kanopi itu diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Fadholi, warga Dusun Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurut dia, tindak pidana tersebut terjadi saat tersangka bekerja di rumah korban pada Jumat (4/8/2023).

Baca juga :  Polres Pamekasan Ringkus 13 Pelaku Tindak Kriminal

Kemudian, MS mendatangi Fudholi dengan maksud meminjam sepeda motor Mio J warna putih dengan alasan ada kepentingan keluarga. Keesokan harinya, Sabtu (5/8/2023) sepeda motor itu diserahkan oleh Fudholi.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan oleh MS, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Usut punya usut, ternyata motor tersebut digadaikan senilai Rp 2,5 juta.

Atas kejadian tersebut, Fudholi melapor ke Polsek Pademawu. Personel kepolisian langsung bergegas menindak lanjuti laporan tersebut.

“Setelah Polsek Pademau mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka, unit reskrim bergerak cepat mengamankan tersangka kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti,” katanya.

Baca juga :  Polemik SDIT Al-Uswah Mandek, Disdikbud Pamekasan Janji Turun Tangan

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (diend)

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB