Petugas Gabungan Ciut, Pemutusan Aliran Listrik Liar di Pamekasan Gagal

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pamekasan, PLN ULP Pamekasan dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan, Senin (4/12/2023). Mereka hendak memutus aliran listrik liar di area Monumen Arek Lancor.

Namun, eksekusi aliran listrik liar yang diduga digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) itu gagal dilaksanakan. Pemicunya, karena perwakilan pedagang melakukan aksi perlawanan.

Manajer PLN ULP Pamekasan Agung Setiobudi menyampaikan, pihaknya menerima instruksi dari Pemkab Pamekasan berupa surat permintaan pemutusan meneteran listrik di area Taman Monumen Arek Lancor.

Baca juga :  Ratusan Siswa di Kabupaten Sampang Putus Sekolah, Apa Penyebabnya?

“Dua unit instalasi meteran listrik itu ads di Arek Lancor sisi utara atau lebih tepatnya di Jalan Slamet Riyadi,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Agung mengakui pemutusan meteran listrik tersebut gagal dieksekusi. Penyebabnya, karena kondisi di lapangan tidak kondusif. Salah seorang anggota LSM keberatan atas pemutusan aliran listrik itu.

Dengan demikian, pemutusan aliran listrik liar itu dibatalkan. Selanjutnya, Agung menunggu rapat evaluasi dari tim penataan kota Pamekasan.

“Kondisi di lapangan tadi tidak kondusif sehingga gagal ditertibkan, informasi yang saya dapatkan, ada perwakilan LSM atau apa gitu yang merasa keberatan, jadi akan kami rapatkan kembali,” katanya.

Baca juga :  Membanggakan! Barurambat Timur Dinobatkan sebagai Kelurahan Berseri Kategori Pratama Tingkat Provinsi Jatim 2024

Menurut agung ada tiga syarat untuk melakukan pemutusan listrik. Pertama, tidak menyelesaikan kewajiban atau tidak bayar, kedua melanggar dan ketiga instruksi dari pemerintah setempat. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Berita Terbaru