Petugas Gabungan Ciut, Pemutusan Aliran Listrik Liar di Pamekasan Gagal

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pamekasan, PLN ULP Pamekasan dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan, Senin (4/12/2023). Mereka hendak memutus aliran listrik liar di area Monumen Arek Lancor.

Namun, eksekusi aliran listrik liar yang diduga digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) itu gagal dilaksanakan. Pemicunya, karena perwakilan pedagang melakukan aksi perlawanan.

Manajer PLN ULP Pamekasan Agung Setiobudi menyampaikan, pihaknya menerima instruksi dari Pemkab Pamekasan berupa surat permintaan pemutusan meneteran listrik di area Taman Monumen Arek Lancor.

Baca juga :  RSUD Smart Pamekasan Optimalkan Layanan Melalui Aplikasi Mobile JKN

“Dua unit instalasi meteran listrik itu ads di Arek Lancor sisi utara atau lebih tepatnya di Jalan Slamet Riyadi,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Agung mengakui pemutusan meteran listrik tersebut gagal dieksekusi. Penyebabnya, karena kondisi di lapangan tidak kondusif. Salah seorang anggota LSM keberatan atas pemutusan aliran listrik itu.

Dengan demikian, pemutusan aliran listrik liar itu dibatalkan. Selanjutnya, Agung menunggu rapat evaluasi dari tim penataan kota Pamekasan.

“Kondisi di lapangan tadi tidak kondusif sehingga gagal ditertibkan, informasi yang saya dapatkan, ada perwakilan LSM atau apa gitu yang merasa keberatan, jadi akan kami rapatkan kembali,” katanya.

Baca juga :  APBD Perubahan 2023 Disahkan, Ketua DPRD Pamekasan Berharap Eksekutif Kerja Cepat

Menurut agung ada tiga syarat untuk melakukan pemutusan listrik. Pertama, tidak menyelesaikan kewajiban atau tidak bayar, kedua melanggar dan ketiga instruksi dari pemerintah setempat. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 
Ribuan Petani dan Buruh Tembakau Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Tuntut SKM Murah dan Penambahan Kuota SKT
SMAN 2 Pamekasan Gencarkan Digitalisasi, Hadirkan Layanan WiFi Gratis untuk Warga Sekolah
Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!
DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa
Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026
Asrama Ma’had Tibyan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Terbakar, Beruntung Tak Ada Korban!
Bupati Pamekasan Apresiasi Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Karya Prengki Wirananda

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30 WIB

Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:37 WIB

Ribuan Petani dan Buruh Tembakau Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Tuntut SKM Murah dan Penambahan Kuota SKT

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:37 WIB

SMAN 2 Pamekasan Gencarkan Digitalisasi, Hadirkan Layanan WiFi Gratis untuk Warga Sekolah

Senin, 9 Februari 2026 - 07:21 WIB

Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:41 WIB

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Berita Terbaru