PAMEKASAN || KLIKMADURA – Nyaris dua bulan ratusan pedagang kaki lima (PKL) eks Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan tidak berjualan pasca ditutup oleh pemerintah.
Para pedagang bersabar atas kebijakan tersebut. Dengan harapan, penataan PKL benar-benar dilakukan sehingga aktivitas ekonomi berjalan dengan baik.
Sayangnya, pengorbanan para PKL terancam sia-sia. Sebab, pedagang mokong yang enggan mengembalikan kios menjadi bentuk semula sesuai kesepakatan rapat dibiarkan.
Bahkan, data pedagang yang berhak berjualan di area eks PJKA Pamekasan berantakan. Ditemukan, ada nama-nama baru terdata sebagai PKL dan ada nama-nama PKL lama yang tiba-tiba hilang.
Ketua Paguyuban UMKM dan PKL Berteman Eks Stasiun PJKA Pamekasan, Nor Faisal mengatakan, pada tanggal 11 April lalu, pemkab menggelar rapat bersama para pedagang.
Terdapat sejumlah kesepatan yang dihasilkan dari rapat tersebut. Di antaranya, pada pedagang wajib mengembalikan kios ke bentuk semula. Kemudian, data pemilik kios dikembalikan ke data lama yang terdaftar di notaris.
Namun, kesepakatan tersebut hanya jadi macan kertas. Terbukti, sampai sekarang masih ada 7 kios tidak melakukan normalisasi bangunan secara mandiri. Sementara, puluhan pedagang lainnya sudah menormalisasi kios sesuai kesepakatan.
“Ironisnya, meskipun ada 7 kios yang sampai sekarang belum dikembalikan ke bentuk semula, tim penataan PKL diam tidak melakukan tindakan apa-apa,” katanya.
Faisal juga mengungkap adanya PKL yang diduga menjadi biang maksiat tetap diakomodir berjualan. Pedagang tersebut berinisial S dan N yang sebelumnya diduga menyediakan miras dan jadi tempat transaksi esek-esek.
“Penataan dan revitalisasi seperti yang digaungkan tim penataan PKL hanya omong kosong. Lumbungnya dibakar tapi tikusnya dibiarkan,” katanya.
Faisal juga menantang tim penataan PKL adu data kepemilikan kios dan lapak. Sebab, dia menemukan adanya lima nama baru yang tiba-tiba terdaftar sebagai PKL eks PJKA Pamekasan.
Lima nama baru itu menempati tenda nomor 3, 10, 12, 22 dan 25. Sementara, ada lima PKL lama yang punya tanda daftar usaha (TDU) justru tidak terdata sehingga tidak bisa berjualan.
“Ada oknum PKL yang punya rombong lebih dari satu, dan kondisi ini dibiarkan oleh tim penataan PKL. Kami sangat menyayangkan karena pengorbanan kami tidak berjualan selama hampir dua bulan ini terkesan sia-sia,” tandasnya. (pen)