Nelayan Duga Ada Mafia Pada Kasus Alih Kelola Lahan Pesisir Pantai Jumiang dari Haji Syafii ke PT Budiono

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan dari udara lahan pantai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang menjadi milik pribadi dengan SHM atas nama Haji Syafii dan beberapa kerabatnya. (FOTO: DOK. KLIKMADURA)

Penampakan dari udara lahan pantai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang menjadi milik pribadi dengan SHM atas nama Haji Syafii dan beberapa kerabatnya. (FOTO: DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penyerobotan tanah negara dan pengrusakan mangrove oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada seperti bola api. Berbagai kasus lain mulai muncul ke permukaan.

Terbaru, nelayan mempertanyakan hubungan hukum antara PT. Budiono Madura Bangun Persada dengan pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang rencananya akan digarap menjadi tambak garam itu.

Miskari, salah satu tokoh nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu menyampaikan, sekitar tahun 1986 tanah seluas 15 hektare itu dikelola oleh PT. Wahyu Jumiang. Kemudian, sekitar tahun 2001 berubah status menjadi hak miliki Haji Syafii dan beberapa kerabatnya.

Tanah negara itu dipecah menjadi 7 SHM. Kemudian, selang beberapa tahun, tiba-tiba muncul PT. Budiono Madura Bangun Persada yang akan mengelola lahan tersebut.

Baca juga :  Capaian PAD Sektor Parkir di Pamekasan Lampaui Target

Informasi yang beredar, tanah negara yang berada di kawasan Pantai Jumiang itu akan digarap menjadi tambak garam. Nelayan dan sejumlah warga menolak rencana tersebut karena khawatir akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

”Sejak puluhan tahun lalu, rencana penggarapan tanah negara ini menjadi tambak garam tidak pernah terealisasi, karena kami tegas menolak,” katanya, Senin (3/3/2025).

Miskari menyampaikan, PT. Budiono Madura Bangun Persada berencana mengarap lahan tersebut. Sebagai kompensasi, salah satu sungai kecil di sekitar lahan tersebut dikeruk dan dilebarkan untuk tambatan perahu.

Sayangnya, lahan yang dikeruk itu milik negara yang dikelola Perhutani KPH Madura. Bahkan, sebelum dikeruk, di atas lahan tersebut tumbuh pohon mangrove yang sangat lebat.

Baca juga :  Lahan Mangrove Seluas 4 Hektare Dipecah 8 Sertifikat

”Kasus dugaan penyerobotan tahan dan pengrusakan mangrove ini sudah ditangani Polres Pamekasan atas laporan dari Perhutani KPH Madura,” katanya.

Miskari menduga ada yang janggal terkait kehadiran PT. Budiono Madura Bangun Persada. Sebab, perusahaan tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Haji Syafii selaku pemilik SHM.

Tiba-tiba, PT. Budiono Madura Bangun Persada muncul di hadapan publik seolah memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut. Dengan demikian, nelayan menduga ada mafia dalam pengelolaan tanah negara itu.

”Ada hubungan apa Haji Syafii dengan PT. Budiono Madura Bangun Persada? Itu yang kami pertanyakan. Kami menduga ada mafia dalam perkara ini,” katanya.

Baca juga :  FKPPN Pamekasan Tolak Upaya Mediasi Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Dengan demikian, para nelayan mempertanyakan kepada BPN Kanwil Jatim terkait pengajuan kepemilikan tanah negara itu. Jika memang tidak sesuai peruntukan pada saat pengajuan, SHM yang sudah diterbitkan harus dicabut.

Sementara itu, Zainal Arifin selaku kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada membenarkan bahwa SHM tanah tersebut masih atas nama Haji Syafii dan kerabatnya. Tetapi, dikelolakan kepada perusahaan milik Yupang itu.

”Iya memang, SHM masih atas nama Haji Syafii CS, tapi dikelolakan ke PT. Budiono Madura Bangun Persada,” katanya singkat. (pen)

Berita Terkait

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas
Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Pamekasan Kenalkan Keselamatan Kelistrikan kepada Siswa SD Alam Excellentia
13 Perda Tuntas, DPRD Pamekasan Lanjutkan Pembahasan Regulasi Prioritas
125 Kursi Kepala Sekolah di Pamekasan Masih Plt, Disdikbud Targetkan Tuntas Tahun Ini
Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Diperiksa Polisi, Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik
Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan Dorong APBD Perubahan 2026 Lebih Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Jumat, 25 September 2026 - 03:34 WIB

Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 08:43 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Pamekasan Kenalkan Keselamatan Kelistrikan kepada Siswa SD Alam Excellentia

Kamis, 24 September 2026 - 07:26 WIB

13 Perda Tuntas, DPRD Pamekasan Lanjutkan Pembahasan Regulasi Prioritas

Berita Terbaru