Nelayan Duga Ada Mafia Pada Kasus Alih Kelola Lahan Pesisir Pantai Jumiang dari Haji Syafii ke PT Budiono

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan dari udara lahan pantai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang menjadi milik pribadi dengan SHM atas nama Haji Syafii dan beberapa kerabatnya. (FOTO: DOK. KLIKMADURA)

Penampakan dari udara lahan pantai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang menjadi milik pribadi dengan SHM atas nama Haji Syafii dan beberapa kerabatnya. (FOTO: DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penyerobotan tanah negara dan pengrusakan mangrove oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada seperti bola api. Berbagai kasus lain mulai muncul ke permukaan.

Terbaru, nelayan mempertanyakan hubungan hukum antara PT. Budiono Madura Bangun Persada dengan pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang rencananya akan digarap menjadi tambak garam itu.

Miskari, salah satu tokoh nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu menyampaikan, sekitar tahun 1986 tanah seluas 15 hektare itu dikelola oleh PT. Wahyu Jumiang. Kemudian, sekitar tahun 2001 berubah status menjadi hak miliki Haji Syafii dan beberapa kerabatnya.

Tanah negara itu dipecah menjadi 7 SHM. Kemudian, selang beberapa tahun, tiba-tiba muncul PT. Budiono Madura Bangun Persada yang akan mengelola lahan tersebut.

Baca juga :  Kabar Baik, Harga BBM Pertamax Resmi Turun Perhari Ini

Informasi yang beredar, tanah negara yang berada di kawasan Pantai Jumiang itu akan digarap menjadi tambak garam. Nelayan dan sejumlah warga menolak rencana tersebut karena khawatir akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

”Sejak puluhan tahun lalu, rencana penggarapan tanah negara ini menjadi tambak garam tidak pernah terealisasi, karena kami tegas menolak,” katanya, Senin (3/3/2025).

Miskari menyampaikan, PT. Budiono Madura Bangun Persada berencana mengarap lahan tersebut. Sebagai kompensasi, salah satu sungai kecil di sekitar lahan tersebut dikeruk dan dilebarkan untuk tambatan perahu.

Sayangnya, lahan yang dikeruk itu milik negara yang dikelola Perhutani KPH Madura. Bahkan, sebelum dikeruk, di atas lahan tersebut tumbuh pohon mangrove yang sangat lebat.

Baca juga :  Bentengi Moral Anak, Dewan Pendidikan Pamekasan Gelorakan Pendidikan Karakter Sejak Dini

”Kasus dugaan penyerobotan tahan dan pengrusakan mangrove ini sudah ditangani Polres Pamekasan atas laporan dari Perhutani KPH Madura,” katanya.

Miskari menduga ada yang janggal terkait kehadiran PT. Budiono Madura Bangun Persada. Sebab, perusahaan tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Haji Syafii selaku pemilik SHM.

Tiba-tiba, PT. Budiono Madura Bangun Persada muncul di hadapan publik seolah memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut. Dengan demikian, nelayan menduga ada mafia dalam pengelolaan tanah negara itu.

”Ada hubungan apa Haji Syafii dengan PT. Budiono Madura Bangun Persada? Itu yang kami pertanyakan. Kami menduga ada mafia dalam perkara ini,” katanya.

Baca juga :  Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Dengan demikian, para nelayan mempertanyakan kepada BPN Kanwil Jatim terkait pengajuan kepemilikan tanah negara itu. Jika memang tidak sesuai peruntukan pada saat pengajuan, SHM yang sudah diterbitkan harus dicabut.

Sementara itu, Zainal Arifin selaku kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada membenarkan bahwa SHM tanah tersebut masih atas nama Haji Syafii dan kerabatnya. Tetapi, dikelolakan kepada perusahaan milik Yupang itu.

”Iya memang, SHM masih atas nama Haji Syafii CS, tapi dikelolakan ke PT. Budiono Madura Bangun Persada,” katanya singkat. (pen)

Berita Terkait

RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan
Sembilan Siswa SMAN 1 Pamekasan Lolos OSN Jatim, Target Tembus Tingkat Nasional
Dokter RSUD SMART Pamekasan: Jerawat Bukan Disebabkan Gorengan atau Jarang Cuci Muka
SPMB SDN Tamberu 2 Terancam Tak Penuhi Kuota, KBM di Tenda Diduga Pengaruhi Minat Pendaftar
Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan
Kekosongan Jabatan Disorot, Formatur Desak Pemkab Pamekasan Segera Tuntaskan Rotasi Jabatan
Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil
Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:55 WIB

RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:45 WIB

Sembilan Siswa SMAN 1 Pamekasan Lolos OSN Jatim, Target Tembus Tingkat Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:38 WIB

Dokter RSUD SMART Pamekasan: Jerawat Bukan Disebabkan Gorengan atau Jarang Cuci Muka

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

SPMB SDN Tamberu 2 Terancam Tak Penuhi Kuota, KBM di Tenda Diduga Pengaruhi Minat Pendaftar

Senin, 6 Juli 2026 - 10:53 WIB

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Berita Terbaru