Kerugian Negara Dikembalikan, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek KIHT Pamekasan Dihentikan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sempat bermasalah. Pasalnya, hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta akibat kelebihan bayar.

Kasus tersebut sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim. Kemudian, pada akhirnya ditangani oleh Kejari Pamekasan.

Saat proses penyelidikan, pihak rekanan mengembalikan uang kelebihan bayar itu. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pada proyek KIHT tersebut dihentikan.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasa Basri Yulianto mengakui bahwa pernah diperiksa oleh jaksa penyidik kejari terkait dugaan korupsi proyek KIHT.

Baca juga :  Diduga Terjadi Pengrusakan Mangrove di Pamekasan, Pemerintah Diminta Tidak Tinggal Diam

“Jadi, saya sebagai orang yang diperiksa, saya sampaikan apa yang saya tahu, yang saya dengar dan apa yang saya lihat,” katanya.

Meskipun proyek tersebut sempat tersandung masalah, pengerjaannya tetap dilanjutkan. Sebab, proyek tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah.

“Pekerjaan proyek KIHT ini terus dilaksanakan dan tahun ini pasti selesai,” katanya.

Bahkan, Kata Basri megaproyek tersebut nantinya akan diresmikan langsung oleh pemerintah pusat. “Tahun ini akan diresmikan oleh Kementrian Perindustrian,” katanya.

Sementara itu, Hadi Marsudiono selaku ketua tim penyelidik kasus dugaan korupsi proyek KIHT itu mengakui bahwa penyelidikannya dihentikan.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Komitmen Kawal Pemerataan Ekonomi

Alasannya, karena CV. Alam Hijau Rindang selaku pelaksana proyek yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sudah mengembalikan kelebihan bayar sesuai hasil audit Inspektorat Pamekasan.

“Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian negara, jadi penyelidikannya dihentikan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang
Operasi Wirawaspada 2026 Digelar, Imigrasi Pamekasan Perketat Pengawasan Orang Asing

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru