Kepada Penyidik, Yupang Ngaku Tebang Pohon Mangrove di Tanah Sendiri

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan pohon mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan terus bergulir di Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sejumlah saksi dipanggil untuk diklarifikasi oleh penyidik. Salah satunya, Pang Budianto atau lebih dikenal dengan sapaan Yupang.

Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada itu diklarifikasi atas kepemilikan tanah di lokasi terjadinya penebangan pohon mangrove itu.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Doni Setiawan mengatakan, pohon mangrove yang ditebang di Desa Ambat itu tumbuh di tanah milik perorangan.

Salah satu pemiliknya adalah Yupang. Pengusaha industri garam itu mengaku membeli tanah kawasan pantai tersebut kepada warga.

Baca juga :  Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial

“Yupang memiliki tanah itu dari hasil membeli kepada warga sekitar, sehingga SHM (sertifikat hak milik) bukan atas nama Yupang,” kata AKP Doni Setiawan, Jumat (14/3/2025).

Setelah dimintai klarifikasi, Yupang mengakui ada aktivita penebangan pohon mangrove. Namun, pohon tersebut tumbuh di tanahnya sendiri sehingga penebangan tersebut dianggap sah.

AKP Doni menyampaikan, sampai saat sekarang kasus tersebut masih proses penyelidikan. Polisi terus mendalami kasus yang diadukan oleh sejumlah aktivis lingkungan itu.

“Masih terus kami dalami kasus ini, mohon bersabar karena proses hukum masih terus berjalan,” kata mantan Kanit Narkoba Polres Tanjung Perak itu.

Baca juga :  Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

Sementara itu, Koordinator Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Nur Faisal mengatakan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu diadukan ke Polres Pamekasan pada Februari lalu.

Sejumlah orang saksi dari pengadu sudah dimintai keterangan. Dia berharap, kasus tersebut segera tuntas karena sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepada Polres Pamekasan untuk segera menuntaskan kasus dugaan pengrusakan mangrove ini,” kata Faisal.

Pria yang juga Wakabid Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim itu meminta kasus pengrusakan mangrove itu menjadi pintu bagi pemerintah untuk membongkar persoalan pengusaan lahan pantai menjadi hak milik.

Baca juga :  Kasus Pengrusakan Mangrove Pantai Jumiang Naik Tahap Penyidikan, Akankah Yupang Tersangka?

Jika tidak sesuai aturan, pemerintah harus berani bertindak tegas. Salah satunya, dengan mencabut dan membatalkan SHM itu.

“Pemerintah jangan segan-segan bertindak tegas jika memang ditemukan adanya pelanggaran. Cabut SHM dan kembalikan tanah itu kepada negara,” tandasnya. (pen) 

Berita Terkait

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan
Angin Kencang Terjang Pamekasan, 26 Desa di 7 Kecamatan Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:32 WIB

BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI

Berita Terbaru