Jualan Buku pada Mahasiswa, Dosen IAIN Madura Dinilai Langgar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Salah satu dosen Fakultas Tarbiyah, IAIN Madura menjadi sorotan. Sebab, dia menjual buku referensi kepada mahasiswa di dalam kelas.

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan. Yakni, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Tepatnya, pada pasal 11 yang mengatur tentang larangan jual buku. Kemudian di pasal 14 diterangkan bahwa tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan pasal 11 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Madura menuntut oknum dosen yang berjualan buku itu diskorsing. Tuntutan itu disampaikan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Tarbiyah Muhib Mardhaqus, Rabu 06/09/23.

Baca juga :  IWO PD Pamekasan Bagi-bagi Takjil, Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Bulan Ramadan

Muhib menyebut, oknum dosen tersebut telah melakukan transaksi penjual buku kepada ratusan mahasiswa baru angkatan 2023. “Kami ingin oknum dosen yang menjual buku diskorsing, sebab merugikan banyak mahasiswa dan melanggar aturan,” ucap pria yang biasa disapa Mico itu.

Mico menjelaskan, praktek jual beli buku referensi atau buku ajar melanggar aturan. Dengan demikian, sangat layak oknum dosen tersebut dijatuhi sanksi.

Aktivis PMII itu mengaku, mendapat laporan dari mahasiswa baru kalau ada oknum dosen fakultas tarbiyah tersebut menjual buku. Harganya mulai Rp 40.000 sampai Rp 70.000.”Keluhan itu saya dapatkan dari mahasiswa,” ucapnya.

Baca juga :  Refleksi Diri dan Apresiasi: Menoleh Kembali untuk Maju Lebih Tangguh

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Madura Dr. Siswanto sudah melayangkan surat No.B-51117/in.38/FT/PP.009/09/2023. Isinya, meminta dosen atas nama Imam Hanafi mengembalikan uang hasil penjualan buku itu.

“Bahwa sesuai ketentuan yang ada di fakultas tarbiyah IAIN Madura dosen dilarang melakukan kegiatan jual beli buku referensi atau buku ajar, serta berdasarkan laporan dari kelompok mahasiswa, saudara Imam Hanafi, M. HI, telah melakukan kegiatan tersebut didalam kelas pada semester gasal 2023-2024,” katanya, dalam isi surat yang beredar di kalangan mahasiswa itu.

“Selanjutnya, agar terciptanya suasana tenang dan tidak bergejolak di kalangan mahasiswa, yang berujung pada terganggunya proses belajar dan pembelajaran, saudara  Imam Hanafi, M. HI, diminta untuk mengembalikan dana penjualan buku referensi yang diperoleh, serta tidak lagi melakukan kegiatan serupa,”

Baca juga :  Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja

“Hal-hal dalam pengembalian tersebut agar dapatnya dilaporkan secara berkala kepada dekan fakultas tarbiyah.” tulisnya. (bal/diend)

 

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran
Dorong Percepatan Pembangunan PLTMG, Lakpesdam PCNU Sumenep Temui PLN UP3 Madura
Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!
Siswa Tak Bisa Belajar Tatap Muka Lantaran Sekolah Disegel, SMK Kesehatan Nusantara Ngadu ke DPRD Pamekasan
Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek
Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

Senin, 18 Mei 2026 - 09:02 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan PLTMG, Lakpesdam PCNU Sumenep Temui PLN UP3 Madura

Senin, 18 Mei 2026 - 08:23 WIB

Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:53 WIB

Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Urgensi PLTMG Saronggi

Selasa, 19 Mei 2026 - 02:00 WIB