Jualan Buku pada Mahasiswa, Dosen IAIN Madura Dinilai Langgar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Salah satu dosen Fakultas Tarbiyah, IAIN Madura menjadi sorotan. Sebab, dia menjual buku referensi kepada mahasiswa di dalam kelas.

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan. Yakni, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Tepatnya, pada pasal 11 yang mengatur tentang larangan jual buku. Kemudian di pasal 14 diterangkan bahwa tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan pasal 11 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Madura menuntut oknum dosen yang berjualan buku itu diskorsing. Tuntutan itu disampaikan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Tarbiyah Muhib Mardhaqus, Rabu 06/09/23.

Baca juga :  Akhirnya, Bupati Mas Tamam "Serahkan" Kursi Sekda Pada Masrukin

Muhib menyebut, oknum dosen tersebut telah melakukan transaksi penjual buku kepada ratusan mahasiswa baru angkatan 2023. “Kami ingin oknum dosen yang menjual buku diskorsing, sebab merugikan banyak mahasiswa dan melanggar aturan,” ucap pria yang biasa disapa Mico itu.

Mico menjelaskan, praktek jual beli buku referensi atau buku ajar melanggar aturan. Dengan demikian, sangat layak oknum dosen tersebut dijatuhi sanksi.

Aktivis PMII itu mengaku, mendapat laporan dari mahasiswa baru kalau ada oknum dosen fakultas tarbiyah tersebut menjual buku. Harganya mulai Rp 40.000 sampai Rp 70.000.”Keluhan itu saya dapatkan dari mahasiswa,” ucapnya.

Baca juga :  Aroma Kemerdekaan

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Madura Dr. Siswanto sudah melayangkan surat No.B-51117/in.38/FT/PP.009/09/2023. Isinya, meminta dosen atas nama Imam Hanafi mengembalikan uang hasil penjualan buku itu.

“Bahwa sesuai ketentuan yang ada di fakultas tarbiyah IAIN Madura dosen dilarang melakukan kegiatan jual beli buku referensi atau buku ajar, serta berdasarkan laporan dari kelompok mahasiswa, saudara Imam Hanafi, M. HI, telah melakukan kegiatan tersebut didalam kelas pada semester gasal 2023-2024,” katanya, dalam isi surat yang beredar di kalangan mahasiswa itu.

“Selanjutnya, agar terciptanya suasana tenang dan tidak bergejolak di kalangan mahasiswa, yang berujung pada terganggunya proses belajar dan pembelajaran, saudara  Imam Hanafi, M. HI, diminta untuk mengembalikan dana penjualan buku referensi yang diperoleh, serta tidak lagi melakukan kegiatan serupa,”

Baca juga :  Gadaikan Motor Hasil Pinjaman, Pekerja Kanopi di Pamekasan Diringkus Polisi

“Hal-hal dalam pengembalian tersebut agar dapatnya dilaporkan secara berkala kepada dekan fakultas tarbiyah.” tulisnya. (bal/diend)

 

Berita Terkait

478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan
Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial
Serapan DBHCHT Pamekasan Rendah, Akhir Tahun Baru 54,20 Persen
Siswa SDN Tamberu 2 Masih Belajar di Tenda Darurat, DP Desak Disdikbud Pamekasan Bangun Kelas Semi Permanen
Pemkab Pamekasan Usulkan Pembangunan Gedung SDN Tamberu 2 ke Kemendikdasmen RI
AJP Luncurkan Buku Pamekasan Mencari Identitas, Dorong Pemerintah Lebih Tepat Menentukan Arah Kebijakan
SIGANTENG TENAN Antarkan Pemkab Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025
Sigap Layani Masyarakat, PLN UP3 Madura Raih Penghargaan Quick Response Service

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:43 WIB

478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:16 WIB

Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WIB

Serapan DBHCHT Pamekasan Rendah, Akhir Tahun Baru 54,20 Persen

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:57 WIB

Siswa SDN Tamberu 2 Masih Belajar di Tenda Darurat, DP Desak Disdikbud Pamekasan Bangun Kelas Semi Permanen

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:05 WIB

AJP Luncurkan Buku Pamekasan Mencari Identitas, Dorong Pemerintah Lebih Tepat Menentukan Arah Kebijakan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Menghidupkan Kembali Asa UNU Madura

Jumat, 12 Des 2025 - 13:27 WIB