Jelang Nyepi dan Lebaran, ASN Pamekasan Mulai WFH

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai BKPSDM Pamekasan berada di meja resipsionis. (ISTIMEWA)

Pegawai BKPSDM Pamekasan berada di meja resipsionis. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.

Baca juga :  Rantai Sangkar Bianglala Putus, Begini Penjelasan Dandim 0826 Pamekasan

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Mustain, kebijakan WFH juga bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Nah, WFH ini diambil agar tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penerapan WFH bagi ASN dimulai pada Senin (16/3) hingga Selasa (17/3). Kemudian dilanjutkan kembali pada Rabu hingga Jumat (25–27/3).

Baca juga :  Musrenbang RKPD 2027, Bupati Pamekasan Tekankan SDM dan Ekonomi Berkelanjutan

Pengaturan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pembagian pegawai yang bekerja dari rumah disesuaikan dengan jumlah ASN dan karakteristik pelayanan di setiap instansi.

Mustain menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah.

“Karena ini sudah instruksi dari pusat. Iya harus ditaati dan diikuti,” katanya.

Meski demikian, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diminta memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu. Termasuk layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, transportasi, serta layanan keamanan.

Baca juga :  Alokasi DBHCHT Pamekasan Terjun Bebas, Pemkab Dihadapkan Dilema BLT dan UHC

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta memastikan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Dengan demikian, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat masuk kerja sesuai pengaturan masing-masing instansi.

“Iya bisa disesuaikan, yang terpenting ketika masyarakat butuh mereka bisa hadir. Semoga hal ini berjalan dengan lancar, dan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” tandasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini
Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi
Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan
Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga
Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian
Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura
Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 04:17 WIB

BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini

Rabu, 16 September 2026 - 06:46 WIB

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 06:38 WIB

Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 05:44 WIB

Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga

Selasa, 15 September 2026 - 15:43 WIB

Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian

Berita Terbaru