PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus intimidasi yang dilakukan oknum PKL Arek Lancor terhadap wartawan JTV Madura akhirnya menemukan kepastian. Polisi menetapkan Moch. Abdullah alias Abe ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui seiring terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Surat tersebut dengan nomor SP2HP/260/III/RES.1.24/2025/Satreskrim. Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan pada 14 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) atas kasus tersebut serta melakukan gelar perkara. Atas serangkaian penyidikan itu, polisi menetapkan Moch. Abdullah sebagai tersangka.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya akan kami beritahukan selanjutnya,” kata AKP Doni dalam surat tersebut.
Kasus tersebut terjadi pada saat Satpol PP Pamekasan melakukan penertiban PKL Arek Lancor, Sabtu (11/1/2025).
Di tengah penertiban tersebut, terjadi cekcok antara PKL dengan petugas Satpol PP Pamekasan. Kemudian, oknum PKL itu mengintimidasi wartawan JTV Madura atas nama Abdurrahman Fauzi.
Manajemen JTV Madura melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan. Atas laporan itu, penyidik polres kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai menetapkan tersangka. (pen)