Intimidasi Wartawan, Oknum PKL Arek Lancor Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Kantor Polres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus intimidasi yang dilakukan oknum PKL Arek Lancor terhadap wartawan JTV Madura akhirnya menemukan kepastian. Polisi menetapkan Moch. Abdullah alias Abe ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui seiring terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Surat tersebut dengan nomor SP2HP/260/III/RES.1.24/2025/Satreskrim. Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan pada 14 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) atas kasus tersebut serta melakukan gelar perkara. Atas serangkaian penyidikan itu, polisi menetapkan Moch. Abdullah sebagai tersangka.

Baca juga :  Penyusunan RDTR Perkotaan Pamekasan Telan Anggaran Rp 800 Juta

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya akan kami beritahukan selanjutnya,” kata AKP Doni dalam surat tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada saat Satpol PP Pamekasan melakukan penertiban PKL Arek Lancor, Sabtu (11/1/2025).

Di tengah penertiban tersebut, terjadi cekcok antara PKL dengan petugas Satpol PP Pamekasan. Kemudian, oknum PKL itu mengintimidasi wartawan JTV Madura atas nama Abdurrahman Fauzi.

Manajemen JTV Madura melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan. Atas laporan itu, penyidik polres kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai menetapkan tersangka. (pen)

Baca juga :  Yayasan Al-Uswah Pamekasan Persulit Mutasi Siswa, Wali Murid Geram

Berita Terkait

Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan, ARCI Kembali Datangi Mapolres Pamekasan
Tak Ada Iktikad Baik Dari Yayasan Al-Uswah, Wali Murid Surati DPRD Pamekasan
Penyidik Polres Pamekasan Pastikan Istri Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Tak Terlibat
RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan
Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat
Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:45 WIB

Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan, ARCI Kembali Datangi Mapolres Pamekasan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:04 WIB

Tak Ada Iktikad Baik Dari Yayasan Al-Uswah, Wali Murid Surati DPRD Pamekasan

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:36 WIB

Penyidik Polres Pamekasan Pastikan Istri Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Tak Terlibat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WIB

RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Berita Terbaru