PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pensiunan guru berinisial Jumi Watik (63), warga Kelurahan Kangenan, Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersebut menyusul aksi tersangka yang diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, Jumi Watik tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok bernama JM. WATIK bersama tiga orang lainnya.
“Saat kejadian, Jumi Watik tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok yang bernama JM. WATIK bersama tiga orang lainnya,” katanya.
Menurut Yoyok, aksi tersebut bermula ketika salah seorang pengguna TikTok melontarkan komentar yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka. Komentar itu menyebut Jumi Watik memiliki hubungan khusus dengan seseorang yang menggunakan akun bernama Windi Wijaya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, tersangka kemudian berusaha meyakinkan penonton dengan mengambil Al-Qur’an dan bersumpah. Namun, respons penonton yang tetap tidak mempercayainya diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan yang berujung perkara hukum.
“Tidak terima dengan tudingan itu, tersangka berupaya meyakinkan penonton dengan cara mengambil Al-Qur’an dan bersumpah,” ujar Yoyok.
Meski telah bersumpah di atas Al-Qur’an, sejumlah penonton tetap meragukan pernyataan tersangka. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga meletakkan Al-Qur’an di lantai, kemudian menginjaknya menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.
“Aksi tersebut terekam hingga tersebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat,” ucapnya.
Yoyok menegaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta, termasuk latar belakang dan pemicu awal terjadinya peristiwa tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan. Kami akan terus berusaha mencari fakta lain, termasuk mendalami pemicu awal kejadian,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Jumi Watik dijerat Pasal 301 ayat (1) subsider Pasal 300 subsider Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun. (ibl/nda)














