PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan Narapidana (Napi) Lapas Kelas II-A Pamekasan berpeluang mendapatkan remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-88 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ada sekitar 538 napi dari berbagai kasus diusulkan mendapatkan remisi umum. Sementara, 601 napi lainnya diusulkan mendapat remisi dasawarsa atau pengurangan masa tahanan.
Mereka mendapatkan kesempatan emas pengurangan masa tahanan yang hanya ada setiap 10 tahun sekali. Dengan catatan, para penghuni hotel prodeo itu berkelakuan baik selama berada di bilik jeruji besi.
Kepala Lapas kelas II-A Pamekasan, Syukron Hamdani mengatakan, setiap narapidana yang akan mendapatkan remisi harus memenuhi tiga syarat.
Yakni, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir, dan rajin mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi tidak sembarangan, mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Kami tidak menilai kelakuan mereka di masa lalu, tapi yang mereka lakukan selama di dalam lapas,” katanya.
Syukron menyampaikan, pemberian remisi tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang berbenah diri selama menjalani masa tahanan.
“Pembinaan yang kami lakukan bukan hanya rutinitas belaka, melainkan upaya untuk menjadi sebuah proses perubahan mental dan spiritual para napi,” tandasnya. (ibl/nda)