PAMEKASAN || KLIKMADURA – Di tengah efisiensi anggaran, Pemkab Pamekasan justru menganggarkan pembelian pulsa untuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) dengan jumlah fantastis.
Masing-masing pendamping mendapat jatah pulsa Rp 100 ribu selama 10 bulan. Dengan demikian, total anggaran untuk pembelian pulsa tersebut mencapai Rp 1.965.000.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan Munapik menyampaikan, pulsa itu merupakan program tahunan.
Jumlah TPK di Kabupaten Pamekasan sebanyak 1965 orang. Mereka terdiri dari bidan, petugas dari desa, dan lainnya. “TPK itu dapat pulsa Rp 100 ribu setiap bulannya selama 10 bulan,” jelasnya.
Pulsa tersebut untuk menunjang pembuatan laporan secara online berkaitan dengan hasil pendampingan ibu hamil, melahirkan, menyusui, bayi di bawah dua tahun (baduta), dan sebagainya.
Munapik mengungkapkan, untuk pulsa para TPK tersebut diisi langsung oleh provider yang sudah bekerjasama dengan DP3AP2KB Pamekasan. Instansinya hanya membuat permohonan pencairan. “Tidak boleh ada uang yang mengendap di sini,” tegasnya.
Mantan Camat Tlanakan itu menyampaikan, sumber dana pengadaan pulsa itu berasal dari APBN yang didistribusikan melalui BKKBN Provinsi Jawa Timur. Pemkab Pamekasan hanya mengusulkan nama-nama tenaga pendamping tersebut.
“Jadi, pembelian pulsa untuk tenaga pendamping ini merupakan program dari pemerintah pusat,” terangnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan Saedy Romli mengatakan, untuk nominal Rp 100 ribu per orang itu masih kecil. Mengingat, beban tugas dan tanggung jawab dari masing-masing TPK di 13 Kecamatan cukup berat.
Akibat kecilnya pos anggaran seringkali data yang diinput sembarangan. Padahal, untuk mencakup kebenaran, semua harus berbasis data.
“Kalau data yang diinput tidak tepat, tentu produk kebijakannya juga sembarangan. Harus dipikirkan dan ditambahi untuk kesejahteraan mereka, jika kinerjanya masih sama, maka SDM harus diganti,” tukasnya. (enk/diend)