PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan gerak cepat mengamankan pria berinisial SI (45) yang diduga melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri.
Pria berkulit hitam itu diduga menyetubuhi anak kandungnya berinisial SAJ hingga dua kali. Akibatnya, korban yang masih berusia 13 tahun hamil dan melahirkan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, aksi pertama terjadi pada awal 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi dan gelap.
Terduga pelaku masuk ke kamar korban, kemudian berbaring di samping korban sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.
“Kondisi rumah sepi dan gelap, pelaku tiba-tiba masuk kamar dan berbaring di samping korban hingga akhirnya melakukan pemerkosaan,” katanya saat konferensi pres di halaman Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (20/8/2026) malam.
Sekitar satu bulan kemudian, SI diduga kembali mengulangi perbuatan kejinya. Waktu kejadian hampir sama, yaitu sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut terhadap ayah kandungnya sendiri.
“Korban tidak berani memberontak karena takut dipukul oleh pelaku yang merupakan orang tua kandung,” ujarnya.
Kejadian tersebut terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, bayi tersebut meninggal dunia.
“Kita belum mengetahui usia bayi, yang jelas bayi itu langsung dimakamkan,” ucapnya.
AKP Yoyok mengatakan, Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Korban mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang melakukan perbuatan bejat itu.
“Ibu kandung korban langsung membuat laporan ke polres. Tak butuh waktu lama, kami berhasil mengamankan pelaku. Mulai malam ini kami secara resmi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.” Tandasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Selain itu, SI juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ibl/nda).














