Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SI, pria bejat yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

SI, pria bejat yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan gerak cepat mengamankan pria berinisial SI (45) yang diduga melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri.

Pria berkulit hitam itu diduga menyetubuhi anak kandungnya berinisial SAJ hingga dua kali. Akibatnya, korban yang masih berusia 13 tahun hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, aksi pertama terjadi pada awal 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi dan gelap.

Terduga pelaku masuk ke kamar korban, kemudian berbaring di samping korban sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.

Baca juga :  RSIA Puri Bunda Madura Dinobatkan sebagai Rumah Sakit dengan Pelayanan Ideal dan Humanis

“Kondisi rumah sepi dan gelap, pelaku tiba-tiba masuk kamar dan berbaring di samping korban hingga akhirnya melakukan pemerkosaan,” katanya saat konferensi pres di halaman Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (20/8/2026) malam.

Sekitar satu bulan kemudian, SI diduga kembali mengulangi perbuatan kejinya. Waktu kejadian hampir sama, yaitu sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Korban tidak berani memberontak karena takut dipukul oleh pelaku yang merupakan orang tua kandung,” ujarnya.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, bayi tersebut meninggal dunia.

Baca juga :  Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut BTS Dapat Gali Potensi Siswa

“Kita belum mengetahui usia bayi, yang jelas bayi itu langsung dimakamkan,” ucapnya.

AKP Yoyok mengatakan, Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Korban mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang melakukan perbuatan bejat itu.

“Ibu kandung korban langsung membuat laporan ke polres. Tak butuh waktu lama, kami berhasil mengamankan pelaku. Mulai malam ini kami secara resmi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.” Tandasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Baca juga :  Pemasangan Lampu Arek Lancor Pamekasan Telan Anggaran Rp 86 Juta

Selain itu, SI juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ibl/nda).

Berita Terkait

Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa
Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta
Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 
Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan
Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Pamekasan Dorong Anggaran Tepat Sasaran
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan di Tlanakan, Diduga Pengguna Narkoba
DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Pemerintahan Desa, Pilkades Berpotensi Digelar 2027

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD

Berita Terbaru