Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Warga Pamekasan Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan didampingi kuasa hukum saat melapor dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan didampingi kuasa hukum saat melapor dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ainul Yakin, warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan hukum.

Sebab, dia dilaporkan oleh Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hasutan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) serta para pendirinya, KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Laporan tersebut didasarkan pada beredarnya pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang disebarkan secara berantai.

Pesan tersebut dinilai memuat unsur fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi untuk membenci NU dan para pendirinya.

Baca juga :  Genap Berusia Satu Abad, Pengasuh Berharap Ponpes Al-Falah Mampu Mengikuti Perkembangan Zaman

Voice note itu telah menyebar luas dan diterima oleh mayoritas warga NU. Tidak hanya di Pamekasan, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Madura.

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan, Haidar Ansori, menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan karena mencoreng marwah NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Ia menyebut, pesan suara itu diduga disebarkan secara sengaja dan mengandung penghinaan terhadap NU dan para muassis.

“Kami menduga isi pesan itu dilakukan dengan sengaja, maka dari itu kami meminta Polres Pamekasan segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :  Gelar Halaqah Fiqih Peradaban, NU Korda Madura Ingatkan Pedoman Politik Nahdliyin

Haidar menegaskan, secara kelembagaan dan personal, isi pesan suara itu telah melukai hati warga NU.

“Kami sangat geram atas isi pesan suara itu. Ini jelas menghina NU dan para pendiri NU. Sebagai warga NU, kami mengambil langkah hukum untuk menjaga kehormatan organisasi,” tuturnya.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Pamekasan, Ribut Baidi menyampaikan, laporan resmi terhadap saudara Ainul Yakin telah diajukan ke Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu, 25 April 2025 pekan lalu.

Namun, pada Senin, 28 Mei 2025, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Cyber Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga :  Polres Pamekasan Ringkus 13 Pelaku Tindak Kriminal

“Kami menunggu pemanggilan lebih lanjut selaku pengadu dan atau pelapor. Semoga perkara ini segera ditangani secara obyektif oleh penyidik,” katanya.

Ribut mengatakan, isi voice note tersebut dinilai telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Regulasi itu mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). (ibl/diend)

Berita Terkait

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi
Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan
Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga
Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian
Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura
Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor
Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 06:46 WIB

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 06:38 WIB

Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 05:44 WIB

Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga

Selasa, 15 September 2026 - 15:43 WIB

Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK

Berita Terbaru