Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Warga Pamekasan Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan didampingi kuasa hukum saat melapor dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan didampingi kuasa hukum saat melapor dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ainul Yakin, warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan hukum.

Sebab, dia dilaporkan oleh Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hasutan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) serta para pendirinya, KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Laporan tersebut didasarkan pada beredarnya pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang disebarkan secara berantai.

Pesan tersebut dinilai memuat unsur fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi untuk membenci NU dan para pendirinya.

Baca juga :  MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun

Voice note itu telah menyebar luas dan diterima oleh mayoritas warga NU. Tidak hanya di Pamekasan, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Madura.

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan, Haidar Ansori, menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan karena mencoreng marwah NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Ia menyebut, pesan suara itu diduga disebarkan secara sengaja dan mengandung penghinaan terhadap NU dan para muassis.

“Kami menduga isi pesan itu dilakukan dengan sengaja, maka dari itu kami meminta Polres Pamekasan segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :  Berkunjung ke Kantor Klik Madura, Bunda Zaenab: Keren!!

Haidar menegaskan, secara kelembagaan dan personal, isi pesan suara itu telah melukai hati warga NU.

“Kami sangat geram atas isi pesan suara itu. Ini jelas menghina NU dan para pendiri NU. Sebagai warga NU, kami mengambil langkah hukum untuk menjaga kehormatan organisasi,” tuturnya.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Pamekasan, Ribut Baidi menyampaikan, laporan resmi terhadap saudara Ainul Yakin telah diajukan ke Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu, 25 April 2025 pekan lalu.

Namun, pada Senin, 28 Mei 2025, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Cyber Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga :  Hampir Setahun Warga Pamekasan Alami Kekeringan, AJP Distribusikan Air Bersih Hasil Patungan

“Kami menunggu pemanggilan lebih lanjut selaku pengadu dan atau pelapor. Semoga perkara ini segera ditangani secara obyektif oleh penyidik,” katanya.

Ribut mengatakan, isi voice note tersebut dinilai telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Regulasi itu mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). (ibl/diend)

Berita Terkait

Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis
Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen
Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:52 WIB

Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Berita Terbaru

Opini

Cukup Engkau Saja

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:16 WIB