Diduga Cabuli Remaja di Area Pemakaman, Dukun Asal Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MB, dukun cabul asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean saat digelandang di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

MB, dukun cabul asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean saat digelandang di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pria berinisial MB, warga Desa Tolontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.

Pemicunya, karena pria berusia 48 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial M (20). Pelaku dikenal sebagai dukun di desanya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Saat itu, korban diajak oleh pamannya menemui MB yang dikenal sebagai dukun.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk meminta bantuan agar korban tidak lagi melarikan diri dari rumah. Sebab, sebelumnya korban pernah kabur karena menolak dijodohkan oleh orang tuanya.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Antisipasi Terjadi Huru Hara Saat Pilkada, Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas

“Setelah pertemuan pertama, tersangka meminta agar korban dan pamannya kembali lagi ke rumahnya pada malam berikutnya sekligus membawa kembang,” terang AKP Doni saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Pada Rabu malam tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pamannya kembali mengunjungi rumah MB. Saat itu, MB mengajak korban ke sebuah makam di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Di lokasi tersebut, tersangka menyuruh korban membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara dirinya membaca doa.

“Tersangka kemudian membawa korban menyeberangi sebuah kali yang berada di dekat makam. Setelah itu MB mengoleskan minyak ke bagian intim tubuh korban, lalu membekap mulut dan memegang tangan korban hingga menyetubuhinya,” terang AKP Doni.

Baca juga :  Three Five Cafe and Resto Kembali Hadir dengan Nuansa Kekinian

Korban disuruh bersumpah agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun. Bahkan, pelaku mengancam membunuhnya jika perbuatan bejat tersebut bocor.

“Korban diancam, pelaku mengatakan jika hal tersebut diberitahukan kepada orang lain, maka korban akan meninggal dunia,” ujarnya.

Kini, polisi tengah mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada korban lain. ” MB menjadi dukun kurang lebih 10 tahun, jadi kami masih mendalami khawatir ada korban lain,” tandasnya.

Atas perbuatannta, dukun cabul itu dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 6C UU RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Puluhan Pelajar Antusias Ikuti BTS Klik Madura di SMPN 1 Pamekasan

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Penanganan Gawat Darurat JKN Berbasis Patient Safety
Dukung Kemajuan UMKM, PLN ULP Pamekasan Pastikan Keandalan Listrik di Pusat Kuliner Food Colony
Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!
Mengejutkan! Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik 
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau
TECHNOfest 2025 Resmi Dibuka, BEM Fakultas Teknik UIM Dorong Mahasiswa Jadi Pencipta Teknologi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pamekasan Belum Capai Target

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:50 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Penanganan Gawat Darurat JKN Berbasis Patient Safety

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:41 WIB

Dukung Kemajuan UMKM, PLN ULP Pamekasan Pastikan Keandalan Listrik di Pusat Kuliner Food Colony

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:35 WIB

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

Senin, 23 Juni 2025 - 07:57 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau

Berita Terbaru

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) itu di Lapangan Wira Manunggal Wicaksana, Mapolres Sampang.

Sampang

Wakapolres dan Kasat Intelkam Sampang Resmi Diganti

Selasa, 24 Jun 2025 - 11:54 WIB