PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pria berinisial MB, warga Desa Tolontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.
Pemicunya, karena pria berusia 48 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial M (20). Pelaku dikenal sebagai dukun di desanya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Saat itu, korban diajak oleh pamannya menemui MB yang dikenal sebagai dukun.
Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk meminta bantuan agar korban tidak lagi melarikan diri dari rumah. Sebab, sebelumnya korban pernah kabur karena menolak dijodohkan oleh orang tuanya.
“Setelah pertemuan pertama, tersangka meminta agar korban dan pamannya kembali lagi ke rumahnya pada malam berikutnya sekligus membawa kembang,” terang AKP Doni saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Pada Rabu malam tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pamannya kembali mengunjungi rumah MB. Saat itu, MB mengajak korban ke sebuah makam di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
Di lokasi tersebut, tersangka menyuruh korban membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara dirinya membaca doa.
“Tersangka kemudian membawa korban menyeberangi sebuah kali yang berada di dekat makam. Setelah itu MB mengoleskan minyak ke bagian intim tubuh korban, lalu membekap mulut dan memegang tangan korban hingga menyetubuhinya,” terang AKP Doni.
Korban disuruh bersumpah agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun. Bahkan, pelaku mengancam membunuhnya jika perbuatan bejat tersebut bocor.
“Korban diancam, pelaku mengatakan jika hal tersebut diberitahukan kepada orang lain, maka korban akan meninggal dunia,” ujarnya.
Kini, polisi tengah mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada korban lain. ” MB menjadi dukun kurang lebih 10 tahun, jadi kami masih mendalami khawatir ada korban lain,” tandasnya.
Atas perbuatannta, dukun cabul itu dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 6C UU RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (ibl/diend)