Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung, Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Nelayan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mulai memanggil sejumlah nelayan sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Para nelayan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tambahan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan belum menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Saat ini baru sebagian nelayan yang kami panggil sebagai saksi tambahan,” katanya, Senin (12/1/2026).

AKP Doni mengungkapkan, penyidik belum memanggil pihak yang diduga sebagai aktor utama, yakni PT Budiono, dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove tersebut. Pemanggilan terhadap perusahaan itu baru akan dilakukan setelah seluruh nelayan selesai diperiksa.

Baca juga :  BKN Setujui Penerapan Manajemen Talenta ASN di Pemkab Pamekasan

“Nanti akan kami panggil setelah 170 nelayan selesai dipanggil semua,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan kami tangani secara serius. Intinya, penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu nelayan, Miskari, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan. Dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia hanya dimintai keterangan seputar dugaan perusakan mangrove.

“Saat saya di-BAP penyidik, saya hanya memberikan keterangan bahwa memang ada perusakan,” tuturnya.

Baca juga :  Diduga Jadi Dalang Pengrusakan Mangrove, Polisi Diminta Tersangkakan Yupang dan Kades Zabur

Miskari juga menjelaskan, sebanyak 170 nelayan sempat menandatangani sebuah dokumen berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) eks PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i.

“Dokumen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani yang mengalami perusakan hutan mangrove. Para nelayan hanya menandatangani daftar hadir dalam forum kesepakatan tersebut,” tandasnya. (Ibl/nda)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan
MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler
SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan
DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan
Pemkab Pamekasan Siapkan Pelantikan Pejabat, Rotasi Dilaksanakan Bertahap
SKK Migas-Medco Energi Gandeng Wartawan Pamekasan Kupas Industri Hulu Migas hingga Ketahanan Energi Nasional
Mengabdi di Desa Pagagan, Mahasiswa KKN Unira Usung Digitalisasi Potensi Lokal dan Pengelolaan Sampah
SMKN 2 Pamekasan Libatkan TNI-Polri dalam MPLS, Perkuat Disiplin Tanpa Perploncoan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:46 WIB

MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:41 WIB

SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:34 WIB

DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Pelantikan Pejabat, Rotasi Dilaksanakan Bertahap

Berita Terbaru