Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung, Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Nelayan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mulai memanggil sejumlah nelayan sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Para nelayan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tambahan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan belum menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Saat ini baru sebagian nelayan yang kami panggil sebagai saksi tambahan,” katanya, Senin (12/1/2026).

AKP Doni mengungkapkan, penyidik belum memanggil pihak yang diduga sebagai aktor utama, yakni PT Budiono, dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove tersebut. Pemanggilan terhadap perusahaan itu baru akan dilakukan setelah seluruh nelayan selesai diperiksa.

Baca juga :  STIE Bakti Bangsa Latih Ibu-ibu Pesisir Pamekasan Olah Limbah Udang Jadi Makanan Ringan

“Nanti akan kami panggil setelah 170 nelayan selesai dipanggil semua,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan kami tangani secara serius. Intinya, penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu nelayan, Miskari, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan. Dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia hanya dimintai keterangan seputar dugaan perusakan mangrove.

“Saat saya di-BAP penyidik, saya hanya memberikan keterangan bahwa memang ada perusakan,” tuturnya.

Baca juga :  Doa dan Sholawat Jadi Penyejuk, Majelis  Sholawat Tangga Seribu Doakan Pamekasan Tetap Aman

Miskari juga menjelaskan, sebanyak 170 nelayan sempat menandatangani sebuah dokumen berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) eks PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i.

“Dokumen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani yang mengalami perusakan hutan mangrove. Para nelayan hanya menandatangani daftar hadir dalam forum kesepakatan tersebut,” tandasnya. (Ibl/nda)

Berita Terkait

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek
DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan
AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove
Sidak Tempat Praktik dr. Tatik Sulistyowati, Dinkes Sebut Pelayanan Kurang Standar 
Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:09 WIB

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan

Selasa, 14 April 2026 - 06:44 WIB

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WIB

Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek

Senin, 13 April 2026 - 10:54 WIB

AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove

Senin, 13 April 2026 - 08:09 WIB

Sidak Tempat Praktik dr. Tatik Sulistyowati, Dinkes Sebut Pelayanan Kurang Standar 

Berita Terbaru

Ketua DKP Pamekasan, Arief Wibisono menyerahkan lukisan kepada Wabup Pamekasan H. Sukriyanto usai pelantikan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Selasa, 14 Apr 2026 - 06:44 WIB