Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung, Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Nelayan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mulai memanggil sejumlah nelayan sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Para nelayan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tambahan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan belum menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Saat ini baru sebagian nelayan yang kami panggil sebagai saksi tambahan,” katanya, Senin (12/1/2026).

AKP Doni mengungkapkan, penyidik belum memanggil pihak yang diduga sebagai aktor utama, yakni PT Budiono, dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove tersebut. Pemanggilan terhadap perusahaan itu baru akan dilakukan setelah seluruh nelayan selesai diperiksa.

Baca juga :  Ratusan Warga Obrak-abrik dan Bakar Kafe di Pamekasan

“Nanti akan kami panggil setelah 170 nelayan selesai dipanggil semua,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan kami tangani secara serius. Intinya, penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu nelayan, Miskari, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan. Dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia hanya dimintai keterangan seputar dugaan perusakan mangrove.

“Saat saya di-BAP penyidik, saya hanya memberikan keterangan bahwa memang ada perusakan,” tuturnya.

Baca juga :  Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun

Miskari juga menjelaskan, sebanyak 170 nelayan sempat menandatangani sebuah dokumen berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) eks PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i.

“Dokumen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani yang mengalami perusakan hutan mangrove. Para nelayan hanya menandatangani daftar hadir dalam forum kesepakatan tersebut,” tandasnya. (Ibl/nda)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB