Anggota Polres Pamekasan Bolos Kerja dan Terlibat Dugaan Penggelapan Motor, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Anggota Polres Pamekasan berinisial SU harus siap menerima sanksi tegas. Sebab, pria berpangkat Bripka itu diketahui bolos kerja sejak Oktober 2024 dan terlibat kasus penggelapan motor di Kabupaten Sumenep.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. Pelanggar hukum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Anggota yang melakukan pelanggaran hukum akan kami proses sesuai aturan yang ada, sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Kapolres Hendra menyampaikan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang harus ditindak dengan tegas.

Baca juga :  Dinas PUPR Pamekasan Dapat Tambahan Anggaran Rp 700 Juta, Masih Tidak Mampu Perbaiki Jalan Poros Kecamatan

“Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, sanksi jelas akan kami berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat,” katanya.

“Kalau memang harus di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang satu dari pada mengotori institusi,” tegas AKBP Hendra.

Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, membenarkan bahwa pria berinisial SU yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan motor di Sumenep adalah anggotanya. Pria tersebut bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan.

Baca juga :  Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Waru, Lima Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

SU sebelumnya adalah anggota Polres Sumenep, kemudian pada tahun 2010 berdinas di Polres Pamekasan  sebagai Banit Samapta Polsek Waru. Dia beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan.

Berdasarkan data Propam Polres Pamekasan, SU sudah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Dia juga sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri.

“Saat ini SU sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi karena tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang,” ungkap mantan Kapolsek Palengaan itu.

Dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah Polres Sumenep, Propam Polres Pamekasan bergerak cepat mencari SU yang tidak pernah masuk dinas.

Baca juga :  Pembangunan RS Bhayangkara Pamekasan Hampir Rampung, Sejumlah Pelayanan Disiapkan

“SU dapat diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” papar AKP Sri Sugiarto.

Terkait adanya pelanggaran disersi SU, Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya. (*/diend)

Berita Terkait

Produksi Pangan Terancam Turun, Mardiono Sebut Madura Punya Peran Penting
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan
Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton
Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian
Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:47 WIB

Produksi Pangan Terancam Turun, Mardiono Sebut Madura Punya Peran Penting

Jumat, 4 September 2026 - 08:59 WIB

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan

Jumat, 4 September 2026 - 08:50 WIB

Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton

Kamis, 3 September 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

Kamis, 3 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan

Berita Terbaru