PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sepanjang tahun 2024, polres pamekasan berhasil mengungkap 91 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 117 tersangka berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan merupakan narkoba jenis sabu sebanyak 829,06 gram, okerbaya sebanyak 13.987 butir, dan tembakau gorila sebanyak 28,91 gram.
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Iriawan menyampaikan, kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, hanya terdapat 68 kasus dengan 98 orang tersangka.
“Penyalahgunaan narkoba ini didominasi laki-laki yang jumlahnya sebanyak 115 orang sedangkan perempuan hanya 2 orang” kata AKBP Dani saat konferensi pers akhir tahun di depan lobi Mapolres Pamekasan, Senin (30/12/2024).
Kapolresl Dani mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini didominasi karyawan swasta. Rata-rata usia tersangka sekitar 20 tahun hingga 24 tahun dengan pendidikan terakhir SMA.
“Ada 9 orang berpendidikan SD, 43 orang berpendidikan SMP, 63 orang berpendidikan SMA, dan perguruan tinggi 2 orang. Adapun sebagai pengedar sebanyak 89 orang sedangkan pengguna 28 orang,” tandasnya.
Polres Pamekasan terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk mengentaskan peredaran narkoba. Sebab, barang haram tersebut sangat berdampak buruk terhadap masa depan bangsa.
Kapolres Dani juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. Pengawasan terhadap anak dan anggota keluarga harus intens agar terhindar dari bahaya laten narkoba itu. (ibl/diend)