Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan bagi sekitar 50 ribu warga Kabupaten Pamekasan menuai kritik tajam dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Politisi NasDem itu menilai, kebijakan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan semangat negara dalam menjamin hak dasar warga atas kesehatan.

Pemutusan layanan itu dilakukan karena Pemkab Pamekasan menunggak iuran selama enam bulan dengan nilai mencapai Rp41 miliar.

Namun, Willy menilai BPJS seharusnya tidak serta-merta memutus akses kesehatan rakyat hanya karena permasalahan administratif.

Baca juga :  Investasi Hulu Migas Capai 5,5 Miliar Dolar, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional

“BPJS itu bukan lembaga asuransi komersial murni. Ia dibentuk oleh undang-undang untuk melayani warga negara. Jangan berpikir dan bertindak seperti perusahaan swasta. Main putus layanan, ancam sana-sini, itu bukan caranya,” tegas Willy kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, tindakan BPJS tersebut justru mencederai hak asasi warga Pamekasan yang seharusnya dilindungi negara. Ia mengingatkan bahwa konsep iuran dalam BPJS berbeda dengan premi asuransi yang bersifat komersial.

“Kenapa disebut iuran? Karena semangatnya partisipasi. Jangan disamakan dengan premi asuransi. Apalagi sampai menyandera hak warga hanya untuk menekan pemerintah daerah. Itu keliru besar,” ujarnya.

Baca juga :  Rumah Warisan Dihancurkan, Warga Pamekasan Lapor Polisi

Willy mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Menurutnya, kebutuhan dana yang tertunggak masih dapat diatasi melalui peserta aktif yang selama ini rutin membayar iuran.

Ia juga menilai nilai tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan besarnya APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Oleh karena itu, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Willy menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga melalui alokasi anggaran di APBN dan APBD.

Baca juga :  Layanan Imigrasi Tutup Sementara Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Sebelum 17 Maret

“Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar rakyat. BPJS harus kembali pada semangat pendiriannya, melayani bukan menghukum,” tutupnya. (nda)

Berita Terkait

MKD DPR RI Panggil Aboe Bakar PKS, Buntut Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika 
Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal
Dirjen Imigrasi Baru Ditantang Tingkatkan Layanan, Staf Ahli Jadi “Radar” Kebijakan Menteri
Menteri Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian
Layanan Imigrasi Tutup Sementara Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Sebelum 17 Maret
Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Overstay WNA Digratiskan
MUI Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ali Khamanei, Serukan Penghentian Eskalasi Militer

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:43 WIB

MKD DPR RI Panggil Aboe Bakar PKS, Buntut Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika 

Sabtu, 11 April 2026 - 00:08 WIB

Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf

Jumat, 10 April 2026 - 07:22 WIB

Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal

Rabu, 1 April 2026 - 11:15 WIB

Dirjen Imigrasi Baru Ditantang Tingkatkan Layanan, Staf Ahli Jadi “Radar” Kebijakan Menteri

Rabu, 1 April 2026 - 11:11 WIB

Menteri Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Berita Terbaru